Breaking News:

Mahasiswa Harus Cek! Ini 9 Alasan yang Bisa Membuat KIP Kuliah Dicabut, Nilai IPK Mempengaruhi

Berikut ini sembilan faktor yang bisa membuat mahasiswa kehilangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, salah satunya nilai IPK

Ilustrated by AI
MAHASISWA - Berikut ini sembilan faktor yang bisa membuat mahasiswa kehilangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, salah satunya nilai IPK 

Berikut ini sembilan faktor yang bisa membuat mahasiswa kehilangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, salah satunya nilai IPK

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini sembilan faktor yang membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dicabut.

Mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah 2025 harus tahu.

Salah satunya yakni nilai IPK.

Bagi mahasiswa yang telah menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025, penting untuk memahami alasan mengapa bantuan ini bisa dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu.

Baca juga: Jawaban Berikut adalah Salah Satu Contoh Penerapan Belajar Merdeka, Modul 1 PPG 2025

Sebagai mahasiswa baru, Anda perlu mengetahui semua ketentuan yang mengatur penggunaan KIP Kuliah.

Jika bantuan ini dibatalkan, mahasiswa dari keluarga kurang mampu akan kesulitan membiayai studinya hingga lulus.

Perlu diketahui, KIP Kuliah diberikan oleh pemerintah kepada mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan juga jalur mandiri, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

CARA DAFTAR KIP KULIAH,- Jadwal pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 yang akan dibuka pada 4 Februari 2025 untuk mahasiswa, syarat, alur, cara daftar.
CARA DAFTAR KIP KULIAH,- Berikut ini sembilan faktor yang bisa membuat mahasiswa kehilangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, salah satunya nilai IPK (TribunPontianak)

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan biaya pendidikan dan uang saku bulanan yang disesuaikan berdasarkan klaster. Berikut adalah rinciannya:

  • Klaster 1: Rp800.000 per bulan

  • Klaster 2: Rp950.000 per bulan

  • Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan

  • Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan

  • Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan

Besaran uang saku ini ditentukan berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan mempertimbangkan indeks harga lokal di setiap wilayah perguruan tinggi.

Namun, untuk mendapatkan bantuan ini, mahasiswa tidak hanya harus berasal dari keluarga kurang mampu.

Mereka juga harus menunjukkan komitmen, memiliki prestasi akademik, dan mampu mempertahankannya. Lalu, apa saja penyebab KIP Kuliah bisa dicabut?

9 Faktor KIP Kuliah Bisa Dibatalkan atau Dicabut 

Dikutip dari Kompas.com, aturan mengenai pencabutan atau pembatalan KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi.

BEASISWA TERSENDAT - Ribuan mahasiswa Papua yang tengah menempuh studi di luar negeri terancam tak dapat melanjutkan pendidikan mereka akibat keterlambatan pencairan dana beasiswa. Foto diolah dari AI pada 8 Juli 2025.
MAHASISWA - Berikut ini sembilan faktor yang bisa membuat mahasiswa kehilangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, salah satunya nilai IPK (Generated by AI/JIS)

Penerima KIP Kuliah dapat dibatalkan melalui penetapan oleh Puslapdik apabila:

  1. Meninggal dunia.

  2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.

  3. Pindah perguruan tinggi.

  4. Mengambil cuti akademik, kecuali karena alasan sakit, atau cuti karena sakit lebih dari dua semester.

  5. Menolak menerima bantuan.

  6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

  7. Terbukti terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

  8. Tidak lagi termasuk dalam prioritas sasaran atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

  9. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022, jika mahasiswa memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar minimum, perguruan tinggi wajib memberikan pembinaan selama dua semester. Jika tidak ada perbaikan, bantuan dapat dipertimbangkan untuk dihentikan dan dialihkan ke mahasiswa lain.

Penerima KIP Kuliah Bisa Diganti

Jika KIP Kuliah seorang mahasiswa dibatalkan, perguruan tinggi berhak mengusulkan calon pengganti. Pengusulan ini harus mengikuti ketentuan berikut:

  1. Calon pengganti adalah mahasiswa aktif yang memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah.

  2. Calon pengganti harus berada di semester yang sama dengan penerima yang dibatalkan.

  3. Calon pengganti tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.

  4. Perguruan tinggi wajib membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.

Dengan demikian, penting bagi setiap penerima KIP Kuliah untuk memahami aturan ini agar bantuan mereka tetap berjalan hingga lulus.

(TribunTrends.com)

Tags:
mahasiswaKIPIPKKartu Indonesia Pintar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved