Breaking News:

PPPK 2025

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1? Benarkah Tembus Diatas Rp 3 Juta?

Berikut ini daftar gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1, apakah tembus di atas Rp 3 juta? Simak informasi lengkapnya

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Berikut ini daftar gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1, apakah tembus di atas Rp 3 juta? Simak informasi lengkapnya 

Berikut ini daftar gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1, apakah tembus di atas Rp 3 juta? Simak informasi lengkapnya

TRIBUNTRENDS.COM - Tak sedikit yang penasaran dengan berapa besar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Terlebih jika pegawai PPPK Paruh Waktu menyandang gelar S1.

Apakah benar bisa tembus di atas Rp 3 juta?

Baca juga: Dalam Sumpah/janjinya PNS Berkomitmen Untuk? Kunci Jawaban 50+ Contoh Soal MOOC PPPK/ASN 2025

Informasi gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini dapat disimak oleh para pelamar setelah rekrutmen ditutup pada Rabu (20/8/2025). 

PPPK Paruh Waktu adalah bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.

Perbedaannya dengan PPPK biasa adalah jam kerja yang paruh waktu, yaitu sekitar empat jam per hari atau 18 hingga 19 jam per minggu. 

Gaji yang diberikan disesuaikan dengan anggaran instansi masing-masing.

Meskipun jam kerjanya terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mendapatkan hak-hak dasar kepegawaian. 

PPPK DAN PNS - Berikut perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun ini tidak ada CPNS.
PPPK DAN PNS - Berikut perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun ini tidak ada CPNS. (via TribunBali)

Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis diangkat dalam skema ini. 

Prioritas diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Selain itu, skema ini tidak diterapkan di semua kementerian atau pemerintah daerah, sehingga penting untuk selalu mengecek informasi dari BKN.

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah terkait. 

Gaji ini tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan ke setiap lembaga untuk menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau gaji sebelumnya.

Meskipun demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyebutkan gaji PPPK Paruh Waktu berkisar dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. 

Namun, besaran ini bukan angka pasti karena belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB. 

Apabila PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sistem gaji akan diberlakukan berbeda, sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini daftar gaji PPPK Paruh Waktu 2025?:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Tak hanya gaji pokok saja, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional

4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)

PPPK KLATEN DILANTIK - Sebanyak 385 orang resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Rabu (30/7/2025) di Pendopo Pemkab Klaten.
PPPK KLATEN DILANTIK - Berikut ini daftar gaji PPPK Paruh Waktu Jenjang S1, apakah tembus di atas Rp 3 juta? Simak informasi lengkapnya (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Persyaratan PPPK Paruh Waktu

Rekruitmen PPPK paruh Waktu bersifat tertutup.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya terbuka bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pendaftaran untuk posisi ini tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh pelamar.

Oleh karena itu, calon PPPK harus diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi tempat mereka bekerja.

Mekanisme pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa proses ini diperuntukkan bagi non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024 dan juga bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang belum mendapatkan formasi.

Artinya, Ada beberapa jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan, yaitu:

1. Guru

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional).

Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:

  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun
  4. belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  5. Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.
  6. Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Tags:
PPPKgajiPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved