Breaking News:

Demo Pati

Hilang Wibawa Bupati Pati Sudewo, Dilempari Sandal saat Temui Massa Demo, Bakal Dimakzulkan?

Lemparan sandal dan botol dari massa demo Pati terus mengarah hingga Bupati Pati Sudewo terpaksa kembali masuk ke dalam mobil rantis.

Editor: Amir M
Tangkapan layar TribunTrends.com
DEMO PATI - Bupati Pati Sudewo dilempari sandal dan botol oleh pendemo, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNTRENDS.COM - Diperkirakan lebih dari 100.000 orang warga Pati, Jawa Tengah melakukan demo di kawasan Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025).

Mereka menggelar unjuk rasa besar-besaran menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya setelah dipicu oleh kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 250 persen.

Peristiwa apa saja yang terjadi dalam demo Pati tersebut?

Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan dalam demo Pati adalah saat Bupati Pati Sudewo dilempari sandal dan botol oleh pendemo.

Peristiwa itu terjadi saat Sudewo menemui massa aksi yang menuntut dirinya mundur.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang, kacamata, dan peci hitam, Sudewo keluar dari mobil rantis polisi sekitar pukul 12.16 WIB untuk menyapa pengunjuk rasa.

“Assalamualaikum wr wb. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat lebih baik,” ucap Sudewo dilansir dari Tribun Jateng.

Polisi sempat meminta massa untuk tertib.

Namun, saat menyapa dari mobil, Sudewo justru dilempari air minum kemasan dan sandal dan botol oleh massa.

Ajudan dan anggota Brimob yang berada di dekatnya segera melindungi Sudewo menggunakan tameng.

Lemparan dari massa terus mengarah hingga Sudewo terpaksa kembali masuk ke dalam mobil rantis.

Aksi unjuk rasa yang menuntut Sudewo mundur itu pun berlangsung ricuh.

Massa melempar air minum, memaksa menerobos gerbang kantor bupati, dan membakar satu unit mobil provos milik Polres Grobogan.

Untuk mengurai kericuhan, polisi menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata.

Dipicu Kenaikan PBB 250 Persen

Protes ini dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan pajak sebesar 250 persen.

Sudewo juga sempat menantang warga Pati yang tak terima dengan kenaikan itu untuk demo besar-besaran.

Belakangan, Sudewo sudah meminta maaf soal pernyataannya itu serta membatalkan kenaikan PBB.

Namun, massa tetap menggelar demonstrasi.

Massa yang mengklaim hadir lebih dari 50.000 orang meneriakkan yel-yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga.”

Bupati Sudewo baru menjabat sejak dilantik pada 18 Juli 2025.

Namun, kurang dari sebulan memimpin, ia sudah menghadapi gelombang penolakan besar yang mendesaknya mengundurkan diri.

Apakah Bupati Pati Sudewo bisa dilengserkan?

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Sunny Ummul Firdaus mengatakan, demo di Pati menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan publik tidak hanya diukur dari legalitas kewenangan, tetapi juga dari legitimasi di mata rakyat.

Kenaikan PBB hingga 250 persen yang diputuskan Sudewo secara hukum mungkin sah berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Aturan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Namun, respons publik yang masif menunjukkan bahwa legitimasi politik dan sosial adalah dimensi yang sama pentingnya dalam menjalankan kekuasaan.

“Kewenangan yang dijamin konstitusi.

Dalam hukum tata negara, bupati adalah kepala daerah kabupaten sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan: 'Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis',” ujar Sunny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

“UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 78 ayat (1), memberi kewenangan kepada kabupaten/kota untuk menetapkan tarif PBB-P2 dengan Peraturan Daerah, selama tidak melebihi batas maksimum yang diatur undang-undang,” tambahnya.

Sunny menerangkan bahwa secara normatif kebijakan Sudewo berada dalam lingkup tugas pokok sebagai kepala daerah untuk mengelola penerimaan daerah dan membiayai pembangunan.

Meski begitu, persoalannya tidak berhenti pada apakah ia berwenang, tetapi juga bagaimana dirinya menggunakan kewenangan itu.

Kebijakan publik yang menyentuh langsung kehidupan rakyat, apalagi menyangkut pajak, memerlukan proses deliberatif dan komunikasi publik yang transparan.

Pasal 354 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Prinsip ini sejalan dengan asas partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 354 ayat (3), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

Ketiadaan konsultasi publik yang memadai berpotensi melemahkan legitimasi, bahkan ketika kewenangan formalnya tidak dipersoalkan.

Dalam kasus Pati, kekecewaan publik memuncak bukan hanya karena besaran kenaikan PBB, tetapi karena warga merasa kebijakan itu muncul sepihak dan tanpa mempertimbangkan daya bayar masyarakat.

Terkait pelengseran Sudewo, Sunny mengatakan bahwa secara hukum tata negara penolakan masyarakat tidak secara otomatis menjadi dasar pencopotan kepala daerah, baik oleh DPRD maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi, secara yuridis, penolakan massal atau demonstrasi tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian, kecuali diikuti oleh proses politik di DPRD dan/atau pelanggaran hukum yang jelas,” imbuh Sunny.

“Namun, penolakan publik bisa memicu hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat DPRD (Pasal 154 UU 23/2014),” tambahnya.

Sunny menyampaikan, jika hak menyatakan pendapat menyimpulkan bahwa kepala daerah melanggar undang-undang atau tidak layak menjabat, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian.

Baca juga: Sosok Atik Kusdarwati, Istri Bupati Pati Sudewo Gagal Jadi Anggota DPR, Kini Punya Jabatan Mentereng

DEMO PATI VIRAL - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025).
DEMO PATI VIRAL - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). (ist)

Profil Bupati Pati Sudewo 

Mengutip Tribunnews, sosok Sudewo merupakan politikus senior di Jawa Tengah.

Pria kelahiran Pati, 11 Oktober 1968 ini menjadi Bupati Pati hasil Pilkada 2024.

Sudewo menempuh pendidikan tinggi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dan meraih gelar sarjana pada 1993.

Ia kemudian melanjutkan studi magister di bidang Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Sudewo memulai karier sebagai karyawan di PT Jaya Construction pada 1993 hingga 1994.

Ia juga sempat menjajal pekerjaan sebagai pegawai honorer di Departemen Pekerjaan Umum dalam proyek peningkatan jalan dan jembatan di Bali.

Pada 1997, Sudewo resmi diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Jawa Timur.

Ia kemudian bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar.

Tiga tahun berselang, Sudewo memutuskan untuk terjun ke dunia usaha dan menjalani peran sebagai wiraswasta selama kurang lebih tiga tahun.

Biodata

  • Nama                   : Sudewo, S.T., M.T.
  • Lahir                     :  Pati, 11 Oktober 1968
  • Agama                  : Islam
  • Istri                       : Atik Kusdarwati

Riwayat Pendidikan

  • Lulus SMA Negeri 1 Pati (1988)
  • Lulus S-1 Teknik Sipil, Universitas Sebelas Maret (1993)
  • Lulus S-2 Teknik Pembangunan, Universitas Diponegoro (2001)

Riwayat Organisasi

  • Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret (1991)
  • Ketua Keluarga Besar Marhaenis (2000)
  • Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (2001)
  • Koordinator Timses Pilkada Pacitan 2005
  • Anggota Dewan Penasehat Fokerdesi (2007)
  • Koordinator Timses Pilgub Jawa Tengah 2008
  • Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra (2019–sekarang)

Karier

  • Karyawan PT Jaya Construction (1993–1994)
  • Honorer Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Bali (1994–1995)
  • Honorer Departemen Pekerjaan Umum Pr
    oyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Bali (1995–1996)
    Calon PNS Departemen Pekerjaan Umum Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Bali (1996–1997)
  • PNS Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Jawa Timur (1997–1999)
  • PNS Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar (1999–2006)
  • Wiraswasta (2006–2009)
  • Anggota DPR-RI dari Partai Demokrat (2009–2013)
  • Anggota DPR-RI dari Partai Gerindra (2019–2024)
  • Bupati Pati Jawa Tengah (2025-Sekarang)

Harta kekayaan

  • Mengutip TribunManado, Sudewo memiliki harta kekayaan sebanyak Rp30.209.983.240.

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
PatiSudewodemo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved