Breaking News:

Sekolah Kedinasan 2025

Tes SKD Sekolah Kedinasan 2025 Sudah Dimulai, Ini Daftar Barang yang Dilarang Dibawa saat Ujian

Berikut ini daftar barang yang dilarang dibawa saat peserta menjalani ujian Seleksi Kemampuan Dasar Sekolah Kedinasan 2025

|
Ilustrated by AI
SISWA UJIAN - Berikut ini daftar barang yang dilarang dibawa saat peserta menjalani ujian Seleksi Kemampuan Dasar Sekolah Kedinasan 2025 

Berikut ini daftar barang yang dilarang dibawa saat peserta menjalani ujian Seleksi Kemampuan Dasar Sekolah Kedinasan 2025

TRIBUNTRENDS.COM - Saat ini, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2025 sudah dimulai.

Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat ujian.

Namun ada juga beberapa barang yang dilarang dibawa siswa saat mengikuti SKD.

Baca juga: Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan STIS 2025, Simak Juga Jadwal Seleksinya

Pada Senin, 11 Agustus 2025, akan dimulai tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan

Berikut adalah tata tertib penting yang wajib diketahui oleh setiap peserta.

Meskipun setiap sekolah kedinasan memiliki aturannya sendiri, tata tertib yang mengacu pada Seleksi SKD Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2025/2026 dapat dijadikan referensi umum. 

Aturan ini sangat mungkin diterapkan oleh sekolah kedinasan lain dengan sedikit modifikasi.

Salah satu poin penting yang diatur adalah larangan membawa barang-barang tertentu ke dalam ruang ujian. 

Oleh karena itu, peserta dianjurkan untuk memastikan kembali aturan spesifik dari masing-masing instansi yang dituju sebelum hari pelaksanaan ujian.

MAHASISWA UJIAN
SISWA UJIAN - Berikut ini daftar barang yang dilarang dibawa saat peserta menjalani ujian Seleksi Kemampuan Dasar Sekolah Kedinasan 2025(Ilustrated by AI)

Adapun barang yang dilarang untuk dibawa yakni seperti:

1. Buku atau catatan

2. HP/ponsel

3. Kalkulator dan alat hitung elektronik lainnya

4. Jam tangan

5. Kamera

6. Ikat pinggang

7. Perhiasan

Peserta diwajibkan untuk menyimpan semua tas dan perlengkapan pribadi yang tidak diizinkan masuk ke ruang ujian di dalam loker yang telah disediakan oleh panitia seleksi. 

Proses penyimpanan barang ini umumnya dilakukan sebelum peserta memulai tahap registrasi ulang atau pengecekan identitas.

Baca juga: Lokasi dan Jadwal SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025, Segera Cek dan Persiapkan

Selain itu terdapat aturan dan tata tertib yang perlu dipatuhi oleh peserta ujian saat menjalani SKD sekolah kedinasan 2025.

1. Peserta mencetak dan membawa Kartu Ujian SKD

2. Peserta wajib hadir tepat waktu di lokasi ujian.

3. Pengantar dilarang menunggu atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

4. Tidak diperkenankan mengajukan pindah jadwal atau lokasi ujian dengan alasan apa pun.

Tak hanya itu, ada aturan yang diberlakukan demi menjaga ketertiban saat ujian yakni, peserta dilarang untuk:

1. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta

2. Memberi atau menerima sesuatu tanpa seizin panitia

3. Keluar ruangan tanpa izin

4. Membawa makanan atau minuman ke ruang seleksi

5. Merokok di dalam ruangan.

Setelah ujian selesai, semua peserta diharuskan meninggalkan lokasi dengan tertib.

Jika ada peserta yang melanggar ketentuan, ia akan dinyatakan gugur dan tidak diizinkan untuk melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

(TribunTrends.com)

Tags:
sekolah kedinasanSKDseleksi kompetensi dasar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved