Breaking News:

Nasib Hanafi Pegawai BPS Halmahera Timur, Ditahan di Sel Terpisah, Kenapa?

Nasib Hanafi pegawai BPS Halmahera Timur setelah hilangkan nyawa rekan kerjanya yang bernama Tiwi. Ditahan di sel terpisah. Kenapa?

Tayang:
Editor: Suli Hanna
Kolase Tribuntrends/TribunTernate
PEGAWAI BPS DIBUNUH - Kasus pembunuhan tragis menimpa pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30). Ia tewas di tangan rekan sekantornya, Hanafi, setelah menolak meminjamkan uang Rp 30 juta untuk melunasi utang judi online. 

TRIBUNTRENDS.COM - Di balik jeruji besi Polres Halmahera Timur, Hanafi, sang pembunuh berdarah dingin, kini menanti nasibnya.

Ia ditahan di sel yang terpisah demi keamanan dirinya.

Kisah keji ini dimulai dari sebuah rumah dinas yang seharusnya menjadi tempat yang aman, namun berubah menjadi saksi bisu atas kebrutalan dan pengkhianatan.

Tiwi (30), pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, tewas di tangan rekan kerjanya sendiri, Hanafi, yang juga calon suami dari teman sekamar Tiwi.

Pengkhianatan di Bawah Atap yang Sama

Hanafi, yang terlilit utang judi online, telah merencanakan semuanya dengan sangat rapi.

Ia membutuhkan uang dan melihat Tiwi sebagai jalan keluar.

Setelah permintaannya meminjam uang sebesar Rp 30 juta ditolak, ia mulai menyusun rencana pembunuhan.

"Pelaku meminjam uang tapi tidak diberikan," ungkap Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya.

"Sehingga 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku."

Selama dua hari, Hanafi bersembunyi di kamar calon istrinya, memantau setiap gerak-gerik Tiwi dari balik pintu.

Ia menunggu saat yang paling tepat untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Rangkaian Kejahatan Hanafi pada Tiwi Pegawai BPS Haltim, Sembunyi 2 Hari di Kamar Calon Istri

HUKUM: Hanafi, pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Senin (11/8/2025). Saat ini ia ditahan di sel Polres Halmahera Timur karena alasan keamanan
HUKUM: Hanafi, pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Senin (11/8/2025). Saat ini ia ditahan di sel Polres Halmahera Timur karena alasan keamanan (Tribunternate.com/Amri bessy)

Malam Penuh Teror

Pada 19 Juli 2025, pukul 05.22 WIT, Hanafi masuk ke kamar Tiwi. Ia menyekap dan mengikat tangan korban, lalu melancarkan aksi pelecehan seksual.

Setelah itu, ia merampas ponsel Tiwi. Di bawah ancaman, Tiwi dipaksa membuka aplikasi keuangannya.

"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta," kata Ipda Habiem.

"Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku."

Tak hanya itu, Hanafi juga mengajukan pinjaman online senilai Rp 50 juta dan mengambil uang tunai di kamar korban.

Total uang yang berhasil dikurasnya mencapai Rp 89 juta. Uang haram itu ia gunakan untuk melunasi utang dan kembali bermain judi online.

Setelah merampas semua yang Tiwi miliki, Hanafi melancarkan serangan terakhirnya.

Ia membekap mulut Tiwi dengan lakban dan bantal.

Setelah 10 menit kejang-kejang, Tiwi menghembuskan napas terakhirnya.

Bahkan setelah korban tak bergerak, Hanafi sempat mencari tahu tanda-tanda kematian untuk memastikan korbannya benar-benar telah tiada.

Siasat Licik Siasati Situasi

Untuk menutupi kejahatannya, Hanafi dengan licik merekayasa situasi.

Ia mengajukan cuti atas nama Tiwi secara online dan membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk dari ponsel korban.

"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal," jelas Ipda Habiem.

Hanafi lalu membuang ponsel dan pengisi daya Tiwi di lokasi yang berbeda-beda, berharap jejaknya lenyap.

Setelah semua upayanya dirasa aman, ia melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli, hanya beberapa hari setelah ia membunuh teman sekamar istrinya sendiri.

Kini, penantian Hanafi akan berakhir.

Ia akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Pihak kepolisian pun akan segera melakukan rekonstruksi untuk mengungkap seluruh fakta di balik kejahatan keji ini.

"Kalau bukan hari atau Jumat, kami lakukan rekonstruksi," tutup Ipda Habiem.

(TribunTrends.com/ TribunTernate.com/ Disempurnakan dengan bantuan AI)

Tags:
HanafiBPSHalmahera TimurTiwi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved