Breaking News:

Tak Semua Guru Honorer Dapat! Pemerintah Beri Insentif Rp2,1 Juta untuk Guru Honorer Kualifikasi Ini

Angin segar bagi guru honorer, pasalnya pemerintah kembali akan memberikan bantaun insentif sebesar Rp 2.100.000, program ini sebagai HUT RI.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Kolase ist
ILUSTRASI PNS - Angin segar bagi guru honorer, pasalnya pemerintah kembali akan memberikan bantaun insentif sebesar Rp 2.100.000, program ini sebagai HUT RI. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap para pendidik, khususnya guru non-ASN atau yang masih berstatus honorer. 

Mulai Agustus ini, mereka akan menerima bantuan insentif sebesar Rp2.100.000.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 6 Agustus.

"Hari ini kami melaporkan pelaksanaan tiga program strategis ... bagi para pendidik, yaitu bantuan insentif bagi guru non ASN," ungkap Suharti.

Program Khusus HUT RI: Kado dari Presiden untuk Guru

Program insentif ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, yang dikemas dalam kegiatan bertajuk "Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru". 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi penyelenggara utama dari program ini.

Tak kurang dari 341.248 guru honorer di seluruh Indonesia menjadi sasaran penerima bantuan ini. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua guru honorer akan otomatis mendapatkan insentif tersebut.

Hanya Guru yang Memenuhi Kualifikasi yang Bisa Menerima

Kemendikdasmen menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seorang guru honorer dapat menerima bantuan ini. 

Salah satunya adalah latar belakang pendidikan yang telah memenuhi standar minimum.

"... beberapa kriteria termasuk telah memiliki kualifikasi minimum S1/D4, namun belum memiliki sertifikasi profesi," lanjut Suharti.

Dengan kata lain, insentif ini ditujukan bagi guru honorer yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana (S1/D4), tetapi belum memiliki sertifikasi profesi sebagai guru.

Rincian Bantuan Rp300.000 per Bulan Selama 7 Bulan

Halaman
12
Tags:
guru honorerpemerintahAgustuspresiden
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved