Besar Insentif dan BSU untuk Guru Honorer yang Sudah Disetujui Pemerintah, Cair Kapan?
Kabar baik untuk para guru non-ASN, pasalnya akan menerima bantuan finansial sesuai dengan kategori yang telah ditentukan, melalui program BSU.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, khususnya guru honorer non-ASN.
Melalui program bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), sejumlah guru akan menerima bantuan finansial sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
Tak semua guru honorer akan menerima bantuan ini. Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkannya.
Adapun besaran bantuan insentif maupun BSU yang diberikan juga bervariasi, tergantung pada kategori penerima.
Dilansir dari unggahan Instagram @syafruddintowajo, telah dibagikan informasi lengkap mengenai nominal bantuan yang akan diterima oleh para guru honorer non-ASN.
Sebagaimana diketahui, tujuan utama dari penyaluran insentif dan BSU ini adalah untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dengan cara meningkatkan kesejahteraan para guru non-ASN, baik di sekolah formal maupun nonformal.
Namun, tidak semua guru otomatis menerima bantuan tersebut. Hanya guru-guru tertentu yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Kategori guru yang berhak menerima bantuan ini antara lain:
-
Guru honorer non-ASN
-
Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
-
Guru Sekolah Dasar (SD)
Bantuan insentif sendiri ditujukan khusus bagi guru honorer non-ASN di sekolah formal.
Sementara itu, BSU diperuntukkan bagi guru nonformal yang juga berstatus non-ASN.
Besaran nominal bantuan pun bervariasi, tergantung pada status dan tempat mengajar para guru tersebut.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer non-ASN di seluruh Indonesia, pemerintah resmi menyalurkan dua jenis bantuan finansial, yakni bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kedua bantuan ini ditujukan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan kategori yang telah ditentukan.
Adapun besaran bantuan yang diberikan adalah sebagai berikut:
-
Bantuan Insentif: Rp2.100.000
-
BSU (Bantuan Subsidi Upah): Rp600.000
Bantuan insentif diperuntukkan bagi guru honorer non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan formal, sedangkan BSU diberikan kepada guru nonformal yang juga berstatus non-ASN.
Pemerintah berharap, dengan adanya bantuan ini, kualitas hidup para guru honorer dapat meningkat sehingga mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya mendidik generasi penerus bangsa.
Bagi para guru yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan, proses pencairan bisa segera dilakukan.
Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah pencairan yang telah ditetapkan agar dana dapat segera dicairkan tanpa kendala.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Mamuju Peringkat Pertama Kabupaten Tersejahtera di Sulbar, Geser Pasangkayu dan 'Bumi Assamalewuang' |
![]() |
---|
Gunungkidul Kalah Banyak dari Kulon Progo, Inilah 4 Wilayah dengan Jumlah Hotel Terbesar di DIY |
![]() |
---|
Bukan Yogyakarta, Daerah Terbanyak Motor di DIY Dipegang Kabupaten Penghasil Salak, Disusul Bantul |
![]() |
---|
Tak Semua Guru Honorer Dapat! Pemerintah Beri Insentif Rp2,1 Juta untuk Guru Honorer Kualifikasi Ini |
![]() |
---|
5 Kota dengan Jumlah PNS Terbanyak di Jatim, Juaranya Daerah Seluas 335 km2, Disusul Malang, Kediri |
![]() |
---|