Kunci Jawaban
Tambahan Tugas FKUB Kab/Kota Pada Peraturan Tersebut Adalah? Kunci Jawaban Modul 3.1 PINTAR Kemenag
Inilah kunci jawaban PINTAR Kementerian Agama atau Kemenag Modul 3.1 Tahun 2025/2026. Tambahan tugas FKUB Kab/Kota pada peraturan tersebut adalah?
Editor: Tim TribunTrends
Inilah kunci jawaban PINTAR Kementerian Agama atau Kemenag Modul 3.1 Tahun 2025/2026. Tambahan tugas FKUB Kab/Kota pada peraturan tersebut adalah?
TRIBUNTRENDS.COM – Kunci Jawaban MOOC PINTAR Kemenag 2025 Modul 3.1 – 3.5 Bertema Rumah Ibadah
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan Pelatihan Mandiri Bersertifikat melalui platform PINTAR (Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi) pada bulan Agustus 2025.
Pelatihan ini berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dan dilaksanakan secara asynchronous serta full online. Artinya, tidak ada sesi Zoom maupun tatap muka. Peserta memiliki fleksibilitas penuh untuk mendaftar dan menyelesaikan pelatihan secara mandiri, kapan pun dan di mana pun, selama periode 1–5 Agustus 2025.
Salah satu tema utama pelatihan kali ini adalah Pengelolaan Rumah Ibadah, yang terbagi ke dalam lima modul penting, yaitu:
- Modul 3.1: Sejarah Rumah Ibadah
- Modul 3.2: Manajemen Organisasi dan Administrasi Keuangan Rumah Ibadah
- Modul 3.3: Pengembangan Jejaring Kerja Rumah Ibadah
- Modul 3.4: Pendayagunaan Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Rumah Ibadah
- Modul 3.5: Pengelolaan Literasi dan Dokumentasi Rumah Ibadah
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kompetensi dalam hal:
- Pengelolaan organisasi dan keuangan rumah ibadah,
- Pengembangan jejaring kerja,
- Optimalisasi potensi ekonomi dan SDM, serta
- Penguatan literasi dan dokumentasi rumah ibadah.
Tujuan akhirnya adalah mencetak pengurus rumah ibadah yang profesional dan berdaya guna.
Catatan penting:
Kunci jawaban disediakan hanya sebagai panduan untuk membantu Bapak/Ibu guru dalam menyelesaikan pelatihan. Perlu diperhatikan bahwa urutan soal dapat berbeda dari yang tampil saat pelatihan berlangsung.
Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah di PINTAR Kemenag
Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah
1. Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan KUB, Pemberdayaan FKUB, dan Pendidian Rumah ibadat diatur pada
Kunci Jawaban: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2025
2. Tambahan tugas FKUB Kab/Kota pada peraturan tersebut adalah
Kunci Jawaban: Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah
3. Langkah pertama penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadat adalah
Yang Bukan Merupakan Kelebihan Menggunakan Padlet Dalam Pembelajaran? JAWABAN 3.11 PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Bagaimana Kita Dapat Membuat Lingkungan Sekolah Menjadi Lebih Sejahtera? Ini Jawaban Selengkapnya |
![]() |
---|
Ibu Citra, Guru Kelas 6 SD, Ingin Merancang Pembelajaran 'Energi Alternatif', Soal UKPPPG PPG 2025 |
![]() |
---|
Pak Herman Adalah Seorang Guru IPS! Kunci Jawaban 40 Contoh Soal UKPPPG 2025 PPG 2025 |
![]() |
---|
JAWABAN Berdasarkan Video Bapak/Ibu Simak Bagaimana Respon Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat? |
![]() |
---|