Breaking News:

Rekening Diblokir PPATK? Begini Cara Mengaktifkannya Lagi, Ikuti Langkah-langkahnya

Rekening kamu diblokir PPATK? Jangan khawatir, perhatikan untuk langkah-langkahnya berikut ini, agar paham harus bagaimana saat tahu diblokir.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Tribun Timur
ILUSTRASI - Rekening kamu diblokir PPATK? Jangan khawatir, perhatikan untuk langkah-langkahnya berikut ini, agar paham harus bagaimana saat tahu diblokir. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ketika rekening tiba-tiba diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), reaksi pertama yang muncul biasanya panik dan cemas. 

Namun, penting untuk diketahui bahwa PPATK menjamin dana yang tersimpan dalam rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang begitu saja.

Mengapa Rekening Bisa Diblokir PPATK?

Sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (APUPPT), PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant. 

Tindakan ini adalah langkah preventif untuk menjaga keamanan sistem perbankan dan melindungi nasabah dari potensi risiko penyalahgunaan rekening.

Apakah Rekening yang Diblokir Bisa Diaktifkan Kembali?

Bagi Anda yang mengalami pemblokiran rekening oleh PPATK, jangan khawatir. 

Nasabah masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekeningnya.

Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK, @ppatk_indonesia, proses pengajuan aktivasi ulang dapat dilakukan secara daring dengan mengisi formulir melalui tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.

Setelah formulir diajukan, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan data yang masuk.

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja. 

Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian data atau dokumen yang belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga maksimal 15 hari kerja, sehingga total waktu penyelesaian dapat mencapai 20 hari kerja.

Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK

Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

1. Mengisi Formulir Keberatan Online

Halaman 1/4
Tags:
rekeningPPATKbank
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved