Breaking News:

KIP Kuliah

Buka Agustus-September 2025, Ini Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025, Catat Persyaratannya

Berikut ini cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 dari Kementerian Agama (Kemenag), catat persyaratannya

Surya.co.id
CARA DAFTAR KIP KULIAH - Berikut ini cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 dari Kementerian Agama (Kemenag), catat persyaratannya 

Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000 per bulan.

Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat;

3. Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah dan sertifikat pendukung;

4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.

5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal;

6. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;

7. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Cara daftar KIP Kuliah Kemenag 2025

Berdasarkan juknis tahun lalu, ini cara daftar KIP Kuliah Kemenag 2025 yang perlu diperhatikan:

1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh PTP KIP Kuliah;

2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Fotokopi rapor semester 1 - 6 yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah
  • Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala MadrasaSekolah
  • Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya
  • Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orangtua/wali

3. Menunjukkan penghasilan orangtua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar.

4. Menandatangani Pakta Integritas dan diketahui oleh pimpinan PTKI.

5. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.

(TribunTrends.com)

 

Halaman 2/2
Tags:
kuliahKIPKemenag
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved