Pencairan BSU di Kantor Pos Cuma Sampai 31 Juli 2025, Ini Solusi Jika NIK Tidak Mau Muncul
Masih belum nerima BSU? Jangan khawatir, ikuti saja cara mencairkannya melalui Kantor Pos, bisa dicairkan hingga Juli akhir atau tanggal 31 Juli.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Namun, penting untuk membawa sejumlah dokumen pendukung guna proses verifikasi, seperti e-KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta QR code dari aplikasi Pospay.
Untuk menghindari risiko dana hangus atau tidak terambil, simak informasi penting mengenai batas waktu pencairan BSU ini.
Batas Akhir Pencairan BSU 2025: 31 Juli
Dikutip dari akun X (Twitter) resmi milik Pos Indonesia, @PosIndonesia, pencairan dana BSU melalui kantor pos hanya berlangsung hingga tanggal 31 Juli 2025.
“Untuk pencairan BSU mulai dari tanggal 3–31 Juli. Silakan mendatangi Kantorpos Cabang terdekat dengan membawa KTP, Kartu BPJSTK dan QR code dari aplikasi Pospay,” tulis Pos Indonesia melalui unggahannya.
Jika Anda sudah mendapatkan QR code dari aplikasi Pospay, sebaiknya segera datang ke kantor pos sebelum tenggat waktu berakhir.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Berikut langkah-langkah pencairan BSU 2025 di kantor pos:
1. Datangi kantor pos terdekat, sambil membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
2. Tunjukkan bukti verifikasi dari aplikasi Pospay. QR code yang ditampilkan akan dipindai sebagai bukti Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
3. Jika tidak memiliki aplikasi Pospay atau ponsel pintar, verifikasi tetap bisa dilakukan secara manual. Petugas akan mengecek data NIK pada e-KTP Anda.
4. Setelah proses scan QR code atau verifikasi manual selesai, petugas akan mencocokkan data Anda dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil foto e-KTP asli sebagai bagian dari proses validasi.
5. Jika semua informasi telah sesuai, juru bayar akan mengambil foto Anda untuk dokumentasi transaksi.
6. Anda akan diminta menandatangani Daftar Nominatif sebagai bukti resmi penerimaan bantuan.
7. Dana BSU pun langsung diberikan secara tunai sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah.
Sumber: TribunTrends.com
Backlog Perumahan di Klaten Capai 6.000 Unit, Bupati Hamenang Dorong Akselerasi Hunian Layak |
![]() |
---|
Kabar Baik! Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Gaji Tetap dan Tunjangan |
![]() |
---|
Isi 17+8 Tuntutan Rakyat yang Disampaikan Para Influencer di Gedung DPR, Baru 2 Terealisasi |
![]() |
---|
Jerome Polin Hingga Andovi da Lopez Serahkan 17+8 Tuntutan Rakyat ke Wakil Ketua Komisi VI DPR |
![]() |
---|
Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Segini Gunung Harta Nadiem Makarim |
![]() |
---|