Pencairan BSU di Kantor Pos Cuma Sampai 31 Juli 2025, Ini Solusi Jika NIK Tidak Mau Muncul
Masih belum nerima BSU? Jangan khawatir, ikuti saja cara mencairkannya melalui Kantor Pos, bisa dicairkan hingga Juli akhir atau tanggal 31 Juli.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, pencairan dana kini dapat dilakukan secara langsung di kantor pos terdekat.
Namun, penting untuk membawa sejumlah dokumen pendukung guna proses verifikasi, seperti e-KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta QR code dari aplikasi Pospay.
Untuk menghindari risiko dana hangus atau tidak terambil, simak informasi penting mengenai batas waktu pencairan BSU ini.
Batas Akhir Pencairan BSU 2025: 31 Juli
Dikutip dari akun X (Twitter) resmi milik Pos Indonesia, @PosIndonesia, pencairan dana BSU melalui kantor pos hanya berlangsung hingga tanggal 31 Juli 2025.
“Untuk pencairan BSU mulai dari tanggal 3–31 Juli. Silakan mendatangi Kantorpos Cabang terdekat dengan membawa KTP, Kartu BPJSTK dan QR code dari aplikasi Pospay,” tulis Pos Indonesia melalui unggahannya.
Jika Anda sudah mendapatkan QR code dari aplikasi Pospay, sebaiknya segera datang ke kantor pos sebelum tenggat waktu berakhir.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
Berikut langkah-langkah pencairan BSU 2025 di kantor pos:
1. Datangi kantor pos terdekat, sambil membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
2. Tunjukkan bukti verifikasi dari aplikasi Pospay. QR code yang ditampilkan akan dipindai sebagai bukti Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
3. Jika tidak memiliki aplikasi Pospay atau ponsel pintar, verifikasi tetap bisa dilakukan secara manual. Petugas akan mengecek data NIK pada e-KTP Anda.
4. Setelah proses scan QR code atau verifikasi manual selesai, petugas akan mencocokkan data Anda dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil foto e-KTP asli sebagai bagian dari proses validasi.
5. Jika semua informasi telah sesuai, juru bayar akan mengambil foto Anda untuk dokumentasi transaksi.
6. Anda akan diminta menandatangani Daftar Nominatif sebagai bukti resmi penerimaan bantuan.
7. Dana BSU pun langsung diberikan secara tunai sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah.
Sumber: TribunTrends.com
| Geledah Rumah Dinas Sugiri Sancoko, KPK Amankan Barang Bukti Baru, Uang Tunai Juga Disita |
|
|---|
| Publik Panik! Aktor Jackie Chan Dikabarkan Meninggal Dunia, Masalah 10 Tahun Lalu Kembali Terulang |
|
|---|
| Sidak Lagi! Purbaya Sebut 'Senjata' Baru Milik Bea Cukai Belum Sempurna, Tetap Beri Apresiasi |
|
|---|
| Penderitaan Bilqis saat Diculik, Ayah Menangis Dengar Anaknya Hanya Diberi Cemilan dan Mi Instan |
|
|---|
| Tak Jadi Tersangka, Ini Peran 2 Wanita di Kasus Suap Bupati Ponorogo, KPK Ungkap Kronologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Daftar-bansos-yang-diberikan-pemerintah-sepanjang-Februari-2025.jpg)