Breaking News:

Pintar Kemenag

Pihak yang Berwenang Menetapkan Angkat Kredit Bagi PNS? JAWABAN 3.9 Angka Kredit, PINTAR Kemenag

Simaklah Pelatihan Teknis E-Kinerja melalui platform MOOC Pintar Kemenag, materi dari Modul 3.9 topik “Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional.”

|
Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Meta AI
KUNCI JAWABAN - Pelatihan Teknis E-Kinerja melalui platform MOOC Pintar Kemenag, materi dari Modul 3.9 topik “Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional.” 

TRIBUNTRENDS.COM - Bagi ASN Kementerian Agama yang sedang mengikuti Pelatihan Teknis E-Kinerja melalui platform MOOC Pintar Kemenag, pemahaman terhadap materi modul menjadi hal yang sangat penting.

Salah satu modul yang wajib diselesaikan adalah Modul 3.9 yang mengangkat topik “Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional.”

Modul ini membahas secara mendalam mengenai mekanisme penilaian angka kredit yang berlaku bagi pegawai dengan jabatan fungsional.

Pemahaman yang baik tentang angka kredit ini sangat berpengaruh terhadap pengembangan karier, kenaikan pangkat, dan pembinaan jabatan fungsional secara umum di lingkungan Kemenag.

Sebagai bagian dari persiapan menghadapi pelatihan dan asesmen, peserta dapat mempelajari soal-soal beserta kunci jawaban yang relevan dengan materi tersebut.

Dengan begitu, peserta dapat lebih siap dan percaya diri saat mengikuti ujian modul, serta mampu mencapai hasil maksimal.

Baca juga: Tindak Lanjut Penilaian Kinerja Adalah? Kunci Jawaban 3.8 Bagian 2 Teknis E-Kinerja, PINTAR Kemenag

Berikut ini disajikan kunci jawaban dari Modul 3.9 sebagai bahan belajar mandiri untuk membantu peserta memahami konsep-konsep yang diujikan.

1. Jumlah angka kredit minimum yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dari jabatan fungsional tertentu ke golongan IV/a adalah ...

A. 150

B. 250

C. 300

D. 200

Jawaban : D. 200

2. Tujuan utama dari angka kredit dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah ...

A. Menilai prestasi dan kinerja pegawai

Halaman
1234
Tags:
kunci jawabanModul 3.9PINTAR KemenagModul 3.9 Angka KreditPNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved