Breaking News:

Awas BSU 2025 yang Sudah Cair Bisa Ditarik Lagi, Ini Penjelasan Kemnaker

Kabar kurang baik untuk para pekerja, pasalnya Kemnaker bisa saja menarik kembali dana BSU yang sudah dikirimkan ke rekening dalam kondisi tertentu.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang - Kabar kurang baik untuk para pekerja, pasalnya Kemnaker bisa saja menarik kembali dana BSU yang sudah dikirimkan ke rekening dalam kondisi tertentu. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar kurang sedap bagi para pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pasalnya, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025 yang sudah dikirimkan ke rekening pekerja ternyata bisa saja ditarik kembali dalam kondisi tertentu. 

Informasi penting ini tercantum jelas di situs resmi BSU, https://bsu.kemnaker.go.id/, yang juga memuat syarat dan ketentuan penerima BSU tahun ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan penerima BSU tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka penerima wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara. 

Ketentuan ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Penjelasan Resmi dari Kemenaker Soal Pengembalian Dana BSU

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa sesuai Petunjuk Teknis Penyaluran BSU, dana bantuan yang diterima oleh penerima yang ternyata tidak berhak dapat dikembalikan melalui Rekening Penampungan Layanan (RPL) bank atau pos penyalur masing-masing.

Informasi terkait pengembalian dana ini kemudian disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti bahwa dana sudah dikembalikan.

“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker No. 5 tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” jelas Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Sabar Dulu, Ini Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap Kedua, Langsung Dapat Rp 600 Ribu

Syarat Penerima BSU 2025

Syarat untuk menerima BSU diatur secara rinci dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Prioritas diberikan kepada pekerja yang tidak sedang menerima program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU diberikan.

Penerima BSU 2025 Sudah Mencapai Jutaan Pekerja

Pemerintah mulai menyalurkan BSU tahap pertama sejak Selasa, 24 Juni 2025. 

Menurut data yang disampaikan Sunardi, sebanyak 3.697.836 pekerja telah menerima bantuan ini.

Pada hari pertama pencairan, dana sudah tersalurkan kepada 2.450.068 orang, sedangkan 1.247.768 sisanya masih dalam proses. 

Hingga Minggu, 29 Juni 2025, jumlah penerima yang sudah menerima BSU meningkat menjadi 3.648.408 orang, dengan 49.428 orang lainnya masih menunggu proses penyaluran.

Meski demikian, Sunardi belum bisa memastikan kapan pencairan BSU tahap kedua akan dilakukan. 

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, proses penyaluran BSU masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ada pekerja yang sebelumnya dinyatakan layak menerima BSU namun ternyata tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pengecekan ulang melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/, hal ini terjadi karena proses verifikasi dan penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap.

“Sehingga, status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut,” jelas Sunardi.

“Informasi yang valid akan diperbarui secara berkala mengikuti proses penyaluran BSU yang dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini belum ada final update, karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari Bank yang berjalan secara dinamis. Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/,” tambahnya.

TribunTrends.com/Darma

Tags:
BSU 2025pekerjaKemnaker
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved