Awas BSU 2025 yang Sudah Cair Bisa Ditarik Lagi, Ini Penjelasan Kemnaker
Kabar kurang baik untuk para pekerja, pasalnya Kemnaker bisa saja menarik kembali dana BSU yang sudah dikirimkan ke rekening dalam kondisi tertentu.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar kurang sedap bagi para pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pasalnya, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2025 yang sudah dikirimkan ke rekening pekerja ternyata bisa saja ditarik kembali dalam kondisi tertentu.
Informasi penting ini tercantum jelas di situs resmi BSU, https://bsu.kemnaker.go.id/, yang juga memuat syarat dan ketentuan penerima BSU tahun ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan penerima BSU tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka penerima wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Ketentuan ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Penjelasan Resmi dari Kemenaker Soal Pengembalian Dana BSU
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa sesuai Petunjuk Teknis Penyaluran BSU, dana bantuan yang diterima oleh penerima yang ternyata tidak berhak dapat dikembalikan melalui Rekening Penampungan Layanan (RPL) bank atau pos penyalur masing-masing.
Informasi terkait pengembalian dana ini kemudian disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti bahwa dana sudah dikembalikan.
“BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker No. 5 tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” jelas Sunardi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Sabar Dulu, Ini Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap Kedua, Langsung Dapat Rp 600 Ribu
Syarat Penerima BSU 2025
Syarat untuk menerima BSU diatur secara rinci dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sumber: TribunTrends.com
Pilu Suwardi, Dagangan Keripiknya Dijarah saat Kerusuhan Demo di Solo, Kini Dapat Donasi Jutaan |
![]() |
---|
Pakai Baju Serba Pink, Ibu-ibu Unjuk Rasa Lempar Sampah ke Gedung DPRD Jawa Barat: Tempat Sampah |
![]() |
---|
Wajah Nenek yang Ambil AC Uya Kuya, Menangis Minta Maaf, Astrid Auto Beri Ampun: Penting Jujur |
![]() |
---|
Diduga Sembunyikan Mobil Mewah, Anak Immanuel Ebenezer Berpeluang Diperiksa KPK: Enggak Kita Umpetin |
![]() |
---|
Dikira Menjarah Patung Iron Man Milik Ahmad Sahroni, Eko Purnomo Justru Kebanjiran Pesanan |
![]() |
---|