Dicairkan Serentak 1 Agustus, Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 yang Sudah Disepakati Pemerintah
Kabar baik bagi pensiunan PNS, pemerintah sudah menetapkan besaran gaji dan akan dicairkan secara serentak 1 Agustus melalui TASPEN.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia untuk tahun 2025.
Pencairan gaji pensiunan ini akan dilakukan secara serentak pada tanggal 1 Agustus melalui TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).
Aturan mengenai pembayaran gaji pensiun ini tercantum dalam PP No 8 tahun 2024, yang mengatur bahwa besaran gaji pensiunan akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing individu.
Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga akan menerima tambahan tunjangan yang langsung masuk ke rekening mereka.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang mengandalkan penghasilan tersebut sebagai sumber keuangan utama.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan tambahan yang memperkuat penghasilan mereka setiap bulan.
Baca juga: Siap-siap! 2 Golongan Pensiunan PNS Bakal Terima Gaji Lebih Besar Agustus 2025, Rekening Gendut!
Di antaranya adalah tunjangan pasangan atau suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, serta tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan tunjangan pangan dalam bentuk uang setara dengan 10 kilogram beras, yakni sebesar Rp72.420 per bulan.
Sebagai informasi tambahan, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak awal tahun 2024. Berikut adalah rincian lengkapnya.
1. Golongan I
• IA Rp 1.748.096 sampai Rp1.962.128
• IB Rp 1.748.096 sampai Rp2.077.264
• IC Rp 1.748.096 sampai Rp2.165.184
• ID Rp 1.748.096 sampai Rp2.256.688
2. Golongan II
• IIA Rp1.748.096 sampai Rp2.833.824
• IIB Rp1.748.096 sampai Rp2.953.776
• IIC Rp1.748.096 sampai Rp3.078.656
• IID Rp1.748.096 sampai Rp3.208.800
3. Golongan III
• IIIA Rp1.748.096 sampai Rp3.558.576
• IIIB Rp1.748.096 sampai Rp3.709.104
• IIIC Rp1.748.096 sampai Rp3.866.016
• IIID Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536
4. Golongan IV
• IVA Rp1.748.096 sampai Rp4.200.000
• IVB Rp1.748.096 sampai Rp4.377.744
• IVC Rp1.748.096 sampai Rp4.562.880
• IVD Rp1.748.096 sampai Rp4.755.856
• IVE Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008.
TribunTrends.com/Darma
Sumber: TribunTrends.com
Sedang Antar Kue Pesanan, Pasutri Terjebak Banjir di Bali, Pilu Istri Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Mimpi Didatangi Mendiang Ibu, Rahma Langsung Kembalikan Besi Rongsokan ke Uya Kuya: Itu Bukan Hakmu! |
![]() |
---|
KPK akan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Sebut Berbagai Level Dapat Bagian |
![]() |
---|
Kronologi Penembakan Charlie Kirk di Kampus Utah Valley, Peluru Menembus Leher, Siapa Pelakunya? |
![]() |
---|
PT Muhibbah Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Pihak Ibnu Masud Bantah Menipu, Serahkan ke KPK |
![]() |
---|