Gaji PNS dan PPPK
Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan
Inilah jawaban dari kebingungan apakah ASN PPPK tetap bisa mendapatkan uang pensiunan hari tua, sesuai aturanysang terbaru tahun 2025.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
MNL/Generated by AI
Inilah jawaban dari kebingungan apakah ASN PPPK tetap bisa mendapatkan uang pensiunan hari tua, sesuai aturanysang terbaru tahun 2025.(Ilustrasi)
3. PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun yang diberikan dalam program jaminan sosial berdasarkan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
4. Biaya jaminan pensiun yang diberikan kepada PPPK bersumber dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai yang bersangkutan.
5. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan jaminan pensiun PPPK diatur berdasarkan kebijakan pada Peraturan Pemerintah.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
Berita Terkait
Berita Terkait :#Gaji PNS dan PPPK
3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus |
![]() |
---|
Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan |
![]() |
---|
Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta |
![]() |
---|