Breaking News:

Jadwal PPG 2025 Tahap 2, Cek Syarat dan Cara Lapor Diri, Bagaimana Alurnya?

Berikut jadwal PPG 2025 tahap 2. Apa saja syarat dan bagaimana cara lapor diri? Simak penjelasan berikut ini.

Tayang:
Editor: Suli Hanna
Instagram @ppgkemendikdasmen
PENDAFTARAN PPG 2025 - Foto tangkapan layar dari Instagram @ppgkemendikdasmen, Sabtu (12/7/2025). Berikut jadwal PPG 2025 tahap 2. Apa saja syarat dan bagaimana cara lapor diri? 

TRIBUNTRENDS.COM - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 untuk Guru Tertentu tahun 2025 kini resmi dibuka, dengan informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, proses lapor diri, serta alur pembelajarannya.

Pemanggilan peserta untuk tahap ini melalui SIMPKB telah berlangsung hingga 12 Juli 2025.

Peserta yang berhak mengikuti PPG Tahap 2 adalah guru-guru yang sudah memenuhi persyaratan administratif namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru yang lolos seleksi, tahap lapor diri di LPTK dibuka mulai 17 hingga 26 Juli 2025.

Selanjutnya, pembelajaran mandiri bagi peserta PPG Tahap 2 akan berlangsung di platform Ruang GTK dari tanggal 1 Agustus hingga 12 September 2025.

Selengkapnya, simak jadwal, syarat, cara lapor diri dan alur pembelajaran PPG 2025 Tahap 2, melansir laman resmi PPG Dikdasmen.

Jadwal PPG 2025 Tahap 2

  1. Pemanggilan peserta di SIMPKB: 7 Juli -12 Juli 2025
  2. Lapor diri di LPTK: 17 Juli - 26 Juli 2025
  3. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK:    1 Agustus - 12 September 2025
  4. Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 September - 13 September 2025
  5. Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 September - 8 September 2025
  6. Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 15 September - 20 September 2025
  7. Cetak Katu Ujian UKPPPG: 19 September - 20 September 2025
  8. Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23 September - 28 September 2025
  9. Periode Penilaian UKPPPG: 31 September - 18 Oktober 2025

Syarat Peserta PPG 2025 Tahap 2

1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Guru telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

 - Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
 - Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
 - Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

3. Guru aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK

1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;

2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
PPG 2025LPTK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved