Breaking News:

Pendaftaran Kuliah 2025

Skor Minimal TOEFL dan IELTS Syarat Masuk Sekolah Kedinasan IPDN 2025, Catat Syarat Umumnya 

Berikut ini skor minimal TOEFL dan IELTS agar bisa mendaftar sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2025

Serambinews.com/istimewa
SISWA IPDN - Berikut ini skor minimal TOEFL dan IELTS agar bisa mendaftar sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2025 

 

- Peserta berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar (terhitung pada saat pendaftaran) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru).

- Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 1 (satu) tahun, dapat mendaftar di Kabupaten/Kota pada Provinsi sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Minimal 1 (satu) tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang tua kandung, dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan Kartu Keluarga peserta.

b) Minimal 1 (satu) tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orangtua kandung, dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan rapor sekolah SMA/MA peserta.

  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta formasi OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai usulan Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
  • Pakta Integritas Tahun 2025.
  • Alamat pos-el yang aktif.
  • Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, ukuran foto 4x6 cm dengan pose menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos.
  • 3. Syarat Lain-lain

    • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
    • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
    • Tidak bertato.
    • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
    • Belum pernah menikah/kawin, bagi peserta wanita belum pernah hamil/melahirkan.
    • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
    • Apabila peserta dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, maka peserta:

       

      a) Tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, wajib mengembalikan biaya seleksi yang disetorkan ke kas negara.

      b) Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

      c) Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

      d) Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran.

      e) Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.

      f) Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

    4. Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan peserta sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran ini, maka peserta dinyatakan gugur.

    (TribunTrends.com)

    Tags:
    kuliahIPDNsekolah kedinasanTOEFL
    Berita Terkait
    AA

    BERITA TERKINI

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved