Breaking News:

Kunci Jawaban

Pada Saat Seorang Pejabat Fungsional Menjadi Pembicara/Narasumber, Kunci Modul 3.9 PINTAR Kemenag

Berikut ini soal dan kunci jawaban Modul 3.9 Angka Kredit (bagi Jabatan Fungsional) pada Pelatihan Teknis E-Kinerja di PINTAR Kemenag selengkapnya.

Editor: Amir M
Freepik
JAWABAN PINTAR KEMENAG - Berikut ini kunci jawaban Modul 3.9 PINTAR Kemenag. 

TRIBUNTRENDS.COM - 'Pada saat seorang pejabat fungsional menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan workshop atau seminar maka berhak mendapatkan angka kredit sebesar....'

Bapak/ ibu guru akan menemukan pertanyaan di atas saat mengerjakan soal Modul 3.9 Angka Kredit (bagi Jabatan Fungsional) pada Pelatihan Teknis E-Kinerja di PINTAR Kemenag.

Berikut ini soal dan kunci jawaban Modul 3.9 Angka Kredit (bagi Jabatan Fungsional) pada Pelatihan Teknis E-Kinerja di PINTAR Kemenag selengkapnya.

Modul 3.9 Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional

1. Dalam kegiatan pelayanan publik yang menjadi dasar pemberian angka kredit adalah 

Jawaban: Kualitas pelayanan dan dampaknya

2. Pengertian dari angka kredit kolaboratif adalah... 

Jawaban: Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan bersama dengan pihak lain

3. Pelaksanaan tugas dalam pembuatan dan sistem pengembangan informasi dapat diberikan angka kredit sebesar... 

Jawaban: 20

4. Pada saat seorang pejabat fungsional menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan workshop atau seminar maka berhak mendapatkan angka kredit sebesar.... 

Jawaban: 15

5. Pada saat seorang pejabat fungsional menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan workshop atau seminar maka berhak mendapatkan angka kredit sebesar... 

Jawaban: 15

6. Dalam draft PAK terdapat dokumen yang harus dilampirkan yaitu?

Jawaban: Semua benar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kunci jawabanPINTAR Kemenag
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved