Breaking News:

Gaji PNS dan PPPK

Cair 1 Agustus, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru, Pasca Pemerintah Teken PP Kenaikan 12 Persen

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terbaru setelah pemerintah teken PP kenaikan 12 Persen, mulai cair 1 Agustus 2025.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
MNL/Generated by AI
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan - Pemerintah teken PP kenaikan 12 Persen, mulai cair 1 Agustus 2025.(ILUSTRASI) 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terbaru setelah pemerintah teken PP kenaikan 12 Persen, mulai cair 1 Agustus 2025.

Kasak kusuk akan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS mulai 1 Agustus 2025.

Akan tetapi hingga sekarang belum ada pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) di tahun 2025 ini.

Baca juga: Dikabulkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Besar Tukin PNS Kemendiktisaintek Berdasarkan Kelas Jabatan

Terakhir besar gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur besar gaji tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Ilustrasi pecahan uang rupiah
Ilustrasi pecahan uang rupiah (Freepik)

Pencairan gaji dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang ditunjuk.

Sebelumnya, pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.

PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga saat ini, belum ada aturan resmi baru terkait kenaikan tambahan untuk Agustus 2025.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan (MNL/Generated by AI)

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Belum ada perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.

Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12% yang telah diterapkan sejak awal 2024.

(TribunTrends.com/MNL)

Tags:
Gaji PNS dan PPPKpensiunan PNS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved