Gaji PNS dan PPPK
Rincian Gaji PPPK Resmi Dirilis Kemenkeu, Golongan XVII Rp 7 Juta Lebih, Perdana Cair Bulan Depan
Inilah rincian besar gaji PPPK yang sudah dirilis oleh Kementrian Keuangan, akan perdana cair bulan Agustus. Besar gaji disesuaikan dengan golongan.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNTRENDS.COM - Inilah rincian besar gaji PPPK yang sudah dirilis oleh Kementrian Keuangan, akan perdana cair bulan Agustus. Besar gaji disesuaikan dengan golongan.
Proses rekrutmen PPPK telah memasuki tahap paling akhir, ada di tahap usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.
Sehingga pada bulan Agustus 2025 nanti, PPPK sudah bisa menerima upah perdana mereka di tahun 2025.
Baca juga: Nomor 1 Dijuluki Kota Berhati Nyaman, Ini 10 Provinsi Terbanyak Penduduk Lansia, Jabar, DKI Terakhir
Kementrian Keuangan telah merilis besar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Perlu dicatat bahwa gaji PPPK dapat berbeda-beda antar instansi.

Besar gaji resmi PPPK ini yang akan resmi diterima mulai bulan depan, ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai tersebut.
Dari golongan pertama hingga XVII gaji PPPK berkisar berkisar dari Rp1.938.500 hingga mencapai Rp7.329.000.
Artinya untuk pegawai yang masih tahun pertama masuk dan menempati golongan 1, maka gajinya masih Rp1.938.500.
Sedangkan untuk bisa mendapatkan gaji maksimal yakni Rp7.329.000, adalah untuk PPPK yang sudah golongan XVII dengan masa kerja 32 tahun.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Sumber: TribunTrends.com
3 Dana Tambahan PNS di Luar Gaji Pokok Cair Bersama Gaji 1 Agustus 2025, Ini Jenis dan Nominalnya |
![]() |
---|
Jelang Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II, Besar Gaji Terbaru Sudah Disahkan, Cair Mulai 1 Agustus |
![]() |
---|
Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025, Usai Ada Wacana Naik, Ditambah 6 Tunjangan |
![]() |
---|
Terjawab, Apakah PPPK Tetap Bisa Dapat Uang Pensiunan Hari Tua? Kebijakan Terbaru Sudah Disahkan |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Pasca Keluarnya Instruksi Presiden 2025, Lulusan SD Hingga S3, Terbesar Rp6,3 Juta |
![]() |
---|