Breaking News:

Gaji PNS dan PPPK

Arti Kode R3T Pada Peserta Seleksi PPPK Tahap 2, Ada Kaitannya dengan Larangan PHK Tenaga Honorer

Apa arti kode R3T yang diterima oleh para peserta seleksi PPPK Tahap 2? Apakah ada kaitannya dengan larangan PHK tenaga honorer?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Tribunnews
Hasil Seleksi Tahap 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Apa arti kode R3T yang diterima oleh para peserta seleksi PPPK Tahap 2? Apakah ada kaitannya dengan larangan PHK tenaga honorer? 

TRIBUNTRENDS.COM - Apa arti kode R3T yang diterima oleh para peserta seleksi PPPK Tahap 2? Apakah ada kaitannya dengan larangan PHK tenaga honorer?

Pasca diumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2 pada 16-30 Juni 2025, maka muncul isu larangan PHK honorer.

Banyak peserta yang mendapati kolom keterangan mereka berupa kode baru yakni R3T.

Baca juga: RESMI! Tabel Rinci Gaji PPPK 2025 Terbaru Rancangan Menkeu Sri Mulyani, Tertinggi Rp 7 Juta

Apakah benar akan ada larangan pemecatan honorer sebelum proses seleksi benar-benar selesai?

Menurut informasi dari laman pemprov Jateng, rupanya memang ada upaya untuk TIDAK melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK.

Terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi.

;Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 di sscasn.bkn.go.id.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 di sscasn.bkn.go.id. (Tribunnews)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, misalnya, sedang mengupayakan agar tidak ada PHK bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.

Selain itu, ada juga arahan bahwa penataan pegawai non-ASN, termasuk tenaga honorer, diarahkan ke PPPK, dan jika tidak lolos, mereka akan diarahkan menjadi tenaga paruh waktu.

Lalu apa rti kode R3T?

Peserta dengan kode R3T adalah mereka yang sebelumnya pernah mendaftar seleksi PPPK Tahap 1 atau CPNS, namun tidak lolos pada tahapan administrasi.

Pada seleksi PPPK Tahap 2, mereka diberi kesempatan kembali untuk mengikuti seleksi.

Peserta dengan kode ini biasanya ditempatkan dalam formasi tampungan atau formasi jabatan operasional, yang disediakan khusus bagi pelamar dengan riwayat tersebut.

Penempatan ini memungkinkan mereka tetap bersaing, meskipun dengan skema dan pertimbangan tertentu dari instansi terkait.

Sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025.

Peserta seleksi akan melihat rincian hasil ujian berupa sub-nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni, TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), TKP (Tes Karakteristik Pribadi).

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK (kolase-canva.com/ @Alpakavideo)
Halaman
12
Tags:
PPPKPHKR3T
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved