Kabar Wilayah
Wilayah di DIY Ini Raih Predikat Daerah Paling Layak Huni Ke 2 Nasional, Ungguli Semarang dan Klaten
Kota Solo menjadi daerah paling layak huni di tingkat nasional, di posisi kedua adalah daerah di DIY yang memiliki UMK kecil tapi juga mampu bersinar.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Tim TribunTrends
Walaupun memiliki UMK kecil, daerah di Provinsi DIY ini sukses meraih skor tinggi dalam berbagai indikator kenyamanan hidup menurut survei nasional. Daerah itu berada di posisi ke dua di bawah Solo.
TRIBUNTRENDS.COM - Meskipun Upah Minimum Kota (UMK) "hanya" Rp 2,6 juta per bulan, Kota Yogyakarta berhasil menempati peringkat kedua sebagai kota paling layak huni di Indonesia.
Posisi pertama diduduki oleh Kota Surakarta atau Solo. Prestasi ini menjadi bukti bahwa kelayakan sebuah kota tidak semata diukur dari besarnya pendapatan, tetapi juga dari kualitas hidup warganya.
Penilaian ini berasal dari riset Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) melalui survei Indonesia Most Livable City Index (MLCI) 2022, yang menilai tingkat kelayakhunian kota berdasarkan persepsi masyarakat.

Dalam riset tersebut, IAP menganalisis 52 kota dari 32 provinsi di Indonesia menggunakan 28 indikator, mulai dari jaringan telekomunikasi, penyediaan air bersih, ketahanan pangan, tata kota, stabilitas politik, hingga kualitas pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Hasil survei menunjukkan bahwa Kota Yogyakarta memperoleh skor indeks persepsi kenyamanan sebesar 66,52, dengan skor kelayakhunian total mencapai 75.
Angka ini menempatkan Yogyakarta dalam kategori Top Tier City yakni kelompok kota dengan indeks di atas rata-rata (70–77).
Hanya terpaut dua poin dari Solo yang menduduki posisi puncak dengan skor 77.
IAP menjelaskan bahwa klasifikasi kota dibagi ke dalam tiga tingkatan:
- Top Tier City – Kota dengan indeks kelayakan hidup tinggi (70–77).
- Average Tier City – Kota dengan indeks kelayakan hidup rata-rata (sekitar 69).
- Bottom Tier City – Kota dengan indeks kelayakan hidup di bawah rata-rata (61–68).

Kendati begitu, secara ekonomi, UMK di Kota Yogyakarta masih tergolong rendah.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DIY, UMK Yogyakarta tahun 2024 sebesar Rp 2.655.041, tertinggi di wilayah DIY.
Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah, yakni Rp 2.264.080.
