Kabar Wilayah
Inilah Kota Ale-Ale, Wilayah di Kalbar Ini Punya UMK Tertinggi Ungguli Kota Pontianak dan Singkawang
Sebuah daerah di Kalimantan Barat memiliki UMK tertinggi di provinsi bahkan sampai mengungguli kota besar seperti Pontianak dan Singkawang.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Tim TribunTrends
Sebuah daerah di Kalimantan Barat memiliki UMK tertinggi. Mengungguli kota besar seperti Pontianak dan Singkawang. Makanan khas di daerah tersebut dikenal dengan nama Ale-ale.
TRIBUNTRENDS.COM - Kalimantan Barat kembali menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025.
Menariknya, ada satu kabupaten yang berhasil mencuri perhatian karena mampu memberikan UMK lebih tinggi dibanding dua kota besar di provinsi ini—Singkawang dan Pontianak.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan yang mendorong kenaikan upah minimum secara nasional.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar Rp 2.878.286 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 908/Nakertran/2024.
Dari total 14 kabupaten/kota yang ada di Kalbar, sebanyak 12 di antaranya mengusulkan UMK masing-masing ke gubernur.
Sementara dua daerah lainnya memilih untuk tidak mengusulkan dan otomatis mengikuti UMP sebagai acuan pengupahan.
UMK Kalbar 2025: Siapa Tertinggi?
Berikut daftar lengkap UMK di Kalimantan Barat tahun 2025, diurutkan dari yang tertinggi:
1. Kabupaten Ketapang: Rp 3.396.267,26
2. Kabupaten Kayong Utara: Rp 3.220.756
3. Kota Singkawang: Rp 3.074.566
4. Kabupaten Bengkayang: Rp 3.062.260
5. Kabupaten Landak: Rp 3.054.906
6. Kabupaten Sintang: Rp 3.039.805
7. Kota Pontianak: Rp 3.024.820
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Foto-cover-headline-kota-ale-ale-umk-tertinggi.jpg)