Breaking News:

Kunci Jawaban

BOCORAN! Yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, Modul 3.3

Simaklah Modul 3 Topik 3 Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, para guru peserta diajak memahami secara mendalam mengenai Kode Etik Guru.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/Imaged By AI
KUNCI JAWABAN - Simaklah Modul 3 Topik 3 Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, para guru peserta diajak memahami secara mendalam mengenai Kode Etik Guru. 

TRIBUNTRENDS.COM - Dalam Modul 3 Topik 3 Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, para guru peserta diajak memahami secara mendalam mengenai Kode Etik Guru, khususnya dalam konteks peraturan yang berlaku.

Salah satu pertanyaan reflektif yang muncul dalam Latihan Pemahaman adalah:
“Apa yang tidak boleh dilakukan guru berdasarkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024?”

Pertanyaan ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan integritas dan profesionalisme guru sebagai pendidik yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 merupakan regulasi yang mengatur tentang kode etik guru, yang memuat batasan-batasan perilaku yang tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan.

Peraturan ini menjadi rambu-rambu agar setiap guru menjaga sikap, tindakan, dan keputusan yang diambil dalam proses pendidikan.

"Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?"

A. Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru

B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik

C. Melakukan pekerjaan sampingan diluar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan

D. Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan

E. Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda

Baca juga: Bu Ani Melihat Beberapa Siswa Saling Menyontek, Kunci Jawaban Modul 3 FPPN 1 PPG 2025 Terbaru

JAWABAN:

Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik

PENJELASAN: 

Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur perilaku, tugas, serta etika profesional guru untuk memberikan pendidikan yang berkualitas sekaligus melindungi hak siswa.

Berdasarkan aturan ini, berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru:

Larangan bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

1. Melakukan Kekerasan Fisik atau Psikis

Guru dilarang melakukan kekerasan fisik (memukul, mendorong, atau bentuk lain yang melukai siswa) dan kekerasan psikis, seperti menghina, mengintimidasi, atau memberikan tekanan emosional berlebihan kepada siswa.

2. Diskriminasi terhadap Siswa

Guru tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, gender, ras, agama, atau kemampuan akademik siswa.

Baca juga: Apakah Masih Ada Hal yang Belum Anda Pahami? Jawaban Modul 2 Topik 4 School Well-being, PPG Terkini

3. Meminta Iuran Tidak Resmi

Mengutip aturan ini, guru dilarang meminta atau mengumpulkan iuran atau pungutan liar dari siswa, orang tua, atau wali murid di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan sekolah atau pemerintah.

4. Melibatkan Siswa dalam Aktivitas Politik

Guru tidak boleh melibatkan siswa dalam kegiatan politik, kampanye, atau bentuk aktivisme tertentu yang berpotensi melanggar netralitas pendidikan.

5. Memberikan Nilai tanpa Dasar yang Objektif

Guru tidak diizinkan memberikan penilaian atau nilai siswa yang tidak berdasarkan standar objektif atau hasil kerja sebenarnya. Penilaian harus dilakukan secara adil dan transparan.

6. Melanggar Etika Profesional

Guru dilarang melanggar kode etik guru yang tertuang dalam Permendikbudristek, termasuk menerapkan metode yang tidak mendukung proses belajar mengajar.

Baca juga: 10 Soal dan Kunci Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG 2025 tentang Keragaman Peserta Didik

7. Mengabaikan Tanggung Jawab terhadap Siswa

Guru tidak boleh meninggalkan kelas, mengabaikan tanggung jawab pengajaran, tidak memberikan bimbingan, atau tidak menyediakan waktu untuk interaksi dengan siswa.

8. Membawa Siswa pada Risiko Bahaya

Guru tidak diperkenankan membawa siswa ke dalam aktivitas berisiko tinggi atau merugikan siswa tanpa jaminan keamanan, termasuk eksploitasi waktu di luar jam sekolah.

(TribunTrends.com/Tribun Network)

Tags:
kunci jawabanModul 3 Topik 3PPG 2025Permendikbudristek No 67 Tahun 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved