Kunci Jawaban
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek? Modul 3 Topik 3 PPG 2025
Simaklah tentang Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN), khususnya terkait Kode Etik Guru, salah satu pertanyaan kunci dalam Modul 3 Topik 3.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Dalam proses pembelajaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025, para peserta diminta untuk memahami lebih dalam tentang Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN), khususnya terkait Kode Etik Guru.
Salah satu pertanyaan kunci dalam Modul 3 Topik 3 adalah: "Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?".
Pertanyaan ini muncul sebagai bagian dari latihan pemahaman terhadap regulasi yang menjadi landasan moral dan profesionalisme seorang pendidik di Indonesia.
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?
- Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru
- Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik
- Melakukan pekerjaan sampingan di luar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan
- Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan
- Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda
Jawaban: Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik
Baca juga: E-Kinerja Biasanya Mengukur Kinerja dalam Periode? Kunci Jawaban Modul 3.8 Penilaian Diri Bagian 2
Baca juga: Saat Mengawasi Ujian, Bu Ani Melihat Beberapa Siswa Saling Menyontek! Jawaban FPPN 1 2 3 PPG 2025
Alasan larangan tersebut:
- Netralitas dan profesionalisme guru
Guru diwajibkan menjaga netralitas dan tidak mencampuri urusan politik praktis agar tidak memengaruhi proses pembelajaran dan reputasi lembaga pendidikan.
- Menjaga kepercayaan publik
Dengan menjauhi politik praktis, guru menjaga kepercayaan semua pihak, siswa, orang tua, dan masyarakat, bahwa pendidikan disampaikan secara objektif dan tidak memihak.
- Fokus pada peran utama
Larangan ini memastikan guru tetap fokus memenuhi tugas profesionalnya, mendidik dan membimbing siswa, tanpa intervensi agenda politik yang bisa mengganggu konsentrasi dan integritas.
Baca juga: Termasuk Dalam 9 Langkah Pengujian Keputusan Kecuali?Kunci Jawaban Modul 3 Pendidikan Guru Penggerak
Kegiatan yang boleh dilakukan oleh guru sesuai Permendikbudristek:
- Berpartisipasi dalam organisasi profesi, seperti PGRI atau MGMP, untuk meningkatkan kompetensi dan menyuarakan kepentingan profesi guru.
- Melakukan pekerjaan sampingan di luar mengajar, misalnya menjadi narasumber atau penulis buku, asalkan tidak mengganggu tugas utama.
- Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah (bimbingan belajar), dengan syarat transparan dan tidak dipungut biaya yang merugikan siswa.
- Mengajar pada dua lembaga berbeda, asalkan memperhatikan regulasi lembaga serta tidak menimbulkan konflik atau beban kerja berlebihan.
*) Disclaimer: Contoh jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi Bapak/Ibu Guru untuk menghadapi pertanyaan terkait di Ruang GTK
Sumber: Tribunnews.com
Mengapa Jassin Bersusah Payah Mengumpulkan Dokumentasi Sastra? Bahasa Indonesia Kelas 12 Hal 12 |
![]() |
---|
Saat Menerapkan UbD, Kepala Sekolah Meminta Anda Untuk? Kisi-kisi Tryout STJ UKPPG 2025 |
![]() |
---|
Bagaimana Jassin Menyusun Dokumentasi di Pusat Dokumentasi Sastra? Bahasa Indonesia Kelas 12 Hal 12 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 12: Di Mana Jassin Bekerja saat di Jakarta? |
![]() |
---|
Jawaban Who is Dimas Susena? What is Dimas Susena Going to Have? Soal e-Kinerja PINTAR Kemenag |
![]() |
---|