Breaking News:

Ini Daftar Tunjangan untuk Honorer Database BKN yang Diangkat P3K, Kerja Keras Berbuah Manis

Kabar bahagia datang untuk tenaga honorer yang tercatat databse BKN, pasalnya akan gaji yang akan diterima akan disesuaikan dengan golongan jabatan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Tribun Sumsel
HONORER - Kabar bahagia datang untuk tenaga honorer yang tercatat databse BKN, pasalnya akan gaji yang akan diterima akan disesuaikan dengan golongan jabatan. 

- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Gaji tersebut akan dibayarkan setelah PPPK resmi diangkat dan sudah mendatangani perjanjian kerja pada penetapan TMT (Tanggal Mulai Tugas), paling lambat 1 Oktober 2025.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
tunjanganP3KBKN
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved