Ini Daftar Tunjangan untuk Honorer Database BKN yang Diangkat P3K, Kerja Keras Berbuah Manis
Kabar bahagia datang untuk tenaga honorer yang tercatat databse BKN, pasalnya akan gaji yang akan diterima akan disesuaikan dengan golongan jabatan.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Tribun Sumsel
HONORER - Kabar bahagia datang untuk tenaga honorer yang tercatat databse BKN, pasalnya akan gaji yang akan diterima akan disesuaikan dengan golongan jabatan.
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Gaji tersebut akan dibayarkan setelah PPPK resmi diangkat dan sudah mendatangani perjanjian kerja pada penetapan TMT (Tanggal Mulai Tugas), paling lambat 1 Oktober 2025.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Berita Terkait
Baca Juga
Klaten Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya Dua Tahun Berturut-turut |
![]() |
---|
Bukan Baubau, Daerah Biaya Hidup Termahal di Sulawesi Tenggara setelah Kendari adalah 'Kota Mulya' |
![]() |
---|
Disebut Bumi Intimung, Ini Daerah Paling Sedikit Catatan Kriminal di Kalimantan Utara Geser Bulungan |
![]() |
---|
Kota 1000 Kafe Jadi Daerah dengan Angka Kejahatan Tertinggi di Kalimantan Utara, Mengalahkan Nunukan |
![]() |
---|
Ini 5 Wilayah Paling Sedikit Terima Bansos di Aceh, Juaranya Kota Seluas 118 km2, Disusul Aceh Jaya |
![]() |
---|