Breaking News:

Berita Viral

Buntut Lempar Kucing di Pasar, Pedagang di Sukoharjo Kini Jadi Tersangka, Terancam 9 Bulan Penjara

Nasib pedagang konveksi di Sukoharjo Jawa Tengah. Sempat lempar kucing di pasar, kini ditetapkan jadi tersangka. Terancam 9 bulan penjara.

Editor: Suli Hanna
Youtube Tribun Solo Official
PELAKU PELEMPAR KUCING - Foto tangkapan layar berita diolah dari Youtube Tribun Solo Official, Sabtu (14/6/2025). Berita ini membahas nasib pedagang pelaku pelempar kucing di Sukoharjo 

Kita ini sebetulnya tidak punya nafsu untuk memenjarakan orang, dan ini sebetulnya bukan hanya untuk menegaskan pelaku saja," paparnya.

"Tetapi menegaskan semua orang agar peduli dengan kucing.

Pemelihara kucing pun kalau dia tidak memelihara dengan baik dia juga bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP," tambahnya.

Lebih jauh, Hening menilai kasus ini seharusnya menjadi pelajaran kolektif, bukan semata untuk menghukum pelaku.

"Karena kita adalah negara hukum, maka jalurnya adalah pelaporan polisi.

Karena kalau tidak ada laporan polisi, tidak ada rambu yang jelas kan bisa main hakim sendiri," terang Hening.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlakuan terhadap hewan bukan sekadar soal moralitas, melainkan juga soal hukum yang memiliki konsekuensi nyata.

(TribunTrends.com/ TribunSolo.com/ Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
kucingpedagangSukoharjo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved