Berita Viral
Buntut Lempar Kucing di Pasar, Pedagang di Sukoharjo Kini Jadi Tersangka, Terancam 9 Bulan Penjara
Nasib pedagang konveksi di Sukoharjo Jawa Tengah. Sempat lempar kucing di pasar, kini ditetapkan jadi tersangka. Terancam 9 bulan penjara.
Editor: Suli Hanna
Kita ini sebetulnya tidak punya nafsu untuk memenjarakan orang, dan ini sebetulnya bukan hanya untuk menegaskan pelaku saja," paparnya.
"Tetapi menegaskan semua orang agar peduli dengan kucing.
Pemelihara kucing pun kalau dia tidak memelihara dengan baik dia juga bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP," tambahnya.
Lebih jauh, Hening menilai kasus ini seharusnya menjadi pelajaran kolektif, bukan semata untuk menghukum pelaku.
"Karena kita adalah negara hukum, maka jalurnya adalah pelaporan polisi.
Karena kalau tidak ada laporan polisi, tidak ada rambu yang jelas kan bisa main hakim sendiri," terang Hening.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlakuan terhadap hewan bukan sekadar soal moralitas, melainkan juga soal hukum yang memiliki konsekuensi nyata.
(TribunTrends.com/ TribunSolo.com/ Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Tribun Solo
Kronologi Remaja Dapat Richard Mille Ahmad Sahroni Rp11 M, Ibu Bingung Anak Pulang Bawa Barang Mewah |
![]() |
---|
Sosok Remaja yang Jarah Jam Rp 11 Miliar Ahmad Syahroni, Ternyata Masih Tetangga, Ortu Syok |
![]() |
---|
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Viral Sosok Siswa Pamerkan Porsi Semangka 'Setipis Tisu' di MBG, Langsung Banjir Komentar |
![]() |
---|
Dari Antar Pesanan ke Maut: Kronologi Ojol Terlindas Rantis, Roda Besi Brimob Hentikan Napas Affan |
![]() |
---|