Breaking News:

Kabar Wilayah

Top 5 UMK Terbesar di Nusa Tenggara Barat 2025, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa Barat Naik 200 Ribu

Inilah top 5 UMK terbesar di Nusa Tenggara Barat 2025, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa Barat berhasil mengalami kenaikan sekitar Rp 200 Ribu.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TribunTrends
Besar UMK NTB 2025 - Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Inilah top 5 UMK terbesar di Nusa Tenggara Barat 2025, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa Barat berhasil mengalami kenaikan sekitar Rp 200 Ribu. 

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah top 5 UMK terbesar di Nusa Tenggara Barat 2025, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa Barat berhasil mengalami kenaikan sekitar Rp 200 Ribu.

Besar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah diputuskan untuk naik oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri di awal tahun 2025.

Perubahan ini tak terkecuali terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Bukan Jawa Tengah, Bukan Jawa Barat, Inilah 5 Provinsi Terkaya 2024, PDRB Tinggi Selevel DKI Jakarta

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pulau Lombok dan wilayah lainnya di NTB untuk tahun 2025.

Penetapan ini mengacu pada kenaikan sebesar 6,5 persen, sejalan dengan rata-rata kenaikan nasional.
Dasar Penetapan UMK NTB 2025

Penentuan UMK di setiap daerah di NTB dilakukan berdasarkan rekomendasi dari masing-masing bupati dan wali kota, setelah melalui penghitungan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

Desa di Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat
Desa di Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (TribunTrends)

Penetapan ini juga mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Berikut rincian upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di NTB mulai 1 Januari 2025:

Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2025 Rp 2.602.931

UMK Wilayah Pulau Lombok:

Kota Mataram: Rp 2.859.620 (tertinggi di NTB)

Kabupaten Lombok Barat: Rp 2.602.931

Kabupaten Lombok Tengah: Rp 2.610.281

Kabupaten Lombok Timur: Rp 2.608.714

Halaman
12
Tags:
Kabar WilayahNusa Tenggara BaratLombok BaratMataramSumbawa BaratUMK
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved