Breaking News:

Kabar Gembira Tunjangan dan Kenaikan Gaji ASN 2025 untuk Formasi CPNS & PPPK 2024, Ini Skemanya!

Angin segar untuk para PNS dan PPPK, per tanggal 2 Juni ini akan mengalami kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 8 persen dari pemerintahan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Pixabay
Ilustrasi uang - Angin segar untuk para PNS dan PPPK, per tanggal 2 Juni ini akan mengalami kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 8?ri pemerintahan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tahun 2025 membawa angin segar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi tahun 2024. 

Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 8 persen bagi para ASN.

Sementara itu, proses penetapan dan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi 2024 juga telah memiliki kejelasan. 

Seperti disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, pengangkatan ASN dari formasi 2024 telah dijadwalkan secara resmi.

CPNS 2024 diangkat paling lambat tanggal 1 Juni 2025 dan PPPK 2024 diangkat paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.

Dengan kepastian ini, diharapkan para peserta seleksi ASN formasi 2024 dapat mempersiapkan diri secara maksimal, dan para ASN yang sudah bertugas pun semakin termotivasi berkat adanya peningkatan kesejahteraan secara langsung dari pemerintah.

Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan Kinerja atau Tukin menjadi salah satu komponen terbesar dalam pendapatan ASN. 

Besarannya ditentukan berdasarkan instansi dan jabatan masing-masing pegawai. 

Tidak ada nominal tetap karena setiap kementerian atau lembaga memiliki kebijakan sendiri dalam menetapkannya.

Angkanya bisa sangat bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan, tergantung posisi dan tanggung jawab yang diemban.

2. Tunjangan Makan

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kebutuhan harian ASN selama hari kerja. Besarannya dibedakan berdasarkan golongan:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Tunjangan ini hanya dihitung pada hari kerja aktif, sehingga total bulanannya bergantung pada jumlah hari kerja dalam satu bulan.

3. Tunjangan Suami/Istri

Bagi ASN yang telah menikah, berhak atas tambahan penghasilan berupa tunjangan sebesar 10?ri gaji pokok. 

Namun, aturan ini hanya berlaku untuk salah satu pihak jika keduanya merupakan ASN. 

Artinya, jika suami dan istri sama-sama pegawai negeri, hanya salah satu yang boleh menerima tunjangan ini.

4. Tunjangan Anak

ASN juga mendapatkan tunjangan untuk anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak. 

Tunjangan ini berlaku maksimal untuk dua orang anak yang memenuhi syarat, yaitu belum menikah, belum bekerja, dan masih berusia di bawah 21 tahun.

5. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

ASN yang menempati posisi struktural berhak atas Tunjangan Jabatan. 

Besarannya disesuaikan dengan tingkat jabatan eselon, seperti:

Eselon IA: Rp5.500.000

Eselon PPN: Rp540.000

Bagi ASN yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, biasanya akan menerima Tunjangan Umum sebagai pengganti.

Tunjangan Umum diberikan untuk ASN non struktural dengan besaran; golongan I sebesar Rp175.000 dan golongan IV sebesar Rp190.000

6. Tunjangan untuk Pensiunan ASN

Tidak hanya ASN aktif yang menerima manfaat dari kebijakan ini. Pensiunan ASN juga mendapatkan hak atas berbagai tunjangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya adalah:

Tunjangan keluarga, yang diberikan untuk pasangan dan anak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan pangan, berupa bantuan bahan pokok yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait kebutuhan dasar.

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, diberikan kepada pensiunan yang sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional.

Baca juga: Update Besaran Kenaikan Gaji & Tunjangan Polisi 2025, Bisa Capai Rp6 Juta: Cek Rinciannya Disini

Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan

Pemerintah juga memastikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2025, tidak hanya untuk ASN aktif, tetapi juga bagi pensiunan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, dan hakim. Jadwal pencairannya telah ditetapkan mulai 2 Juni 2025.

Perlu dicatat, gaji ke-13 ini hanya dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh). 

Tidak ada potongan lainnya, sehingga penerima dapat memperoleh manfaat maksimal dari kebijakan ini.

Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN Daerah

Untuk ASN yang berada di daerah, pencairan gaji ke-13 akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. 

Artinya, jika daerah memiliki anggaran yang memadai, maka pencairan akan dilakukan sesuai jadwal nasional. 

Namun, jika ada keterbatasan fiskal, maka pencairan bisa saja ditunda atau disesuaikan dengan kondisi keuangan setempat.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
tunjangangaji PNSCPNSPPPK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved