Breaking News:

Ridwan Kamil

Lisa Mariana Tolak Rp 2 M dari Ridwan Kamil, Maunya Rp 16,6 M: Dari Dulu Begitu, Tapi Nggak Ditepati

Lisa Mariana tolak Rp 2 miliar dari Ridwan Kamil, maunya kini Rp 16,6 M, tegaskan : Dari dulu begitu, tapi nggak ditepati

|
Editor: Agung Santoso
Tribun Network
Lisa Mariana tolak Rp 2 miliar dari Ridwan Kamil, maunya kini Rp 16,6 M, tegaskan : Dari dulu begitu, tapi nggak ditepati 

Selain menuntut pengakuan identitas anak, Lisa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp16,6 miliar.

Pada Rabu (4/6/2025), Lisa hadir di PN Bandung untuk menjalani sidang mediasi.

Namun upaya mediasi berakhir buntu alias deadlock.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, diketahui Lisa menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp6,6 miliar dan kerugian materiil Rp10 miliar.

Tak hanya itu, Lisa meminta agar majelis hakim menyita rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika gugatan dikabulkan dan pihak tergugat tidak memenuhi putusan.

Ridwan Kamil saat diwawancarai media di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10/2022) (kanan). Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025) (kanan). Lisa Mariana kecewa Ridwan Kamil kembali mangkir di persidangan, ia mengaku hanya ingin bersilaturahmi dengan sang mantan Gubernur Jawa Barat.
Ridwan Kamil saat diwawancarai media di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10/2022) (kanan). Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025) (kanan). Lisa Mariana kecewa Ridwan Kamil kembali mangkir di persidangan, ia mengaku hanya ingin bersilaturahmi dengan sang mantan Gubernur Jawa Barat. (KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI// Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Ia juga mengajukan permintaan tambahan: denda sebesar Rp10 juta per hari jika Ridwan Kamil tidak menjalankan isi putusan nantinya.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, belum bersedia mengungkap secara rinci isi gugatan.

“Itu tidak bisa kami sampaikan saat ini. Intinya, masih tahap mediasi. Jika mediasi gagal, kami akan terbuka,” ujar Markus.

Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, merespons gugatan Lisa Mariana dengan santai.

“Ya, itu masuk ke dalam pokok materi. Kami akan jawab di persidangan,” katanya saat ditemui di PN Bandung, Rabu (4/6/2025).

Ia menegaskan bahwa dalam mediasi yang berlangsung, tidak dibahas soal pokok gugatan, termasuk besaran tuntutan ganti rugi.

Dalam sidang mediasi tersebut, Lisa hadir bersama tim kuasa hukumnya, sedangkan Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung.

Muslim menyebut ketidakhadiran Ridwan Kamil masih dalam batas wajar dan diizinkan oleh aturan Mahkamah Agung.

“Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 tentang mediasi, disebutkan bahwa tergugat boleh tidak hadir jika ada alasan sah,” jelas Muslim.

Terkait inti dari gugatan Lisa, Muslim menegaskan:

“Kami sudah sampaikan dalam resume bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Kalau memang tidak ada hubungan hukum, hukum apa yang mau ditarik-tarik?”

TribunTrends.com  / Tribun Jakarta.com 

 

Tags:
Lisa MarianaRidwan KamilGubernur Jawa Barat
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved