Breaking News:

SPMB 2025

Jadwal SPMB Jakarta 2025 untuk SMP, SMA, dan SMK, Termasuk di Jakarta Utara dan Jakarta Timur

Berikut jadwal prapendaftaran SPMB Jakarta 2025, termasuk di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, lengkap dengan cara dan kriterianya.

|
Editor: Amir M
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI SISWA SMA - Sejumlah Siswa tengah melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2018 di SMAN 1 Jakarta, Senin (9/4/2018). 

TRIBUNTRENDS.COM - Prapendaftaran SPMB 2025 segera dibuka, termasuk di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, seperti apa jadwal lengkapnya?

Apa saja kriteria murid yang ikut prapendaftaran SPMB Jakarta 2025?

Berikut ini jadwal, kriteria murid, dan cara pendaftaran SPMB 2025 DKI Jakarta selengkapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera membuka tahap prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk setiap jenjang pendidikan.

Dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Minggu (18/5/2025) prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 akan dimulai pada 19 Mei hingga 12 Juni 2025.

"Prapendaftaran jenjang SMP, SMA, dan SMK akan dibuka pada tanggal 19 Mei - 12 Juni 2025," demikian yang tertulis di akun Instagram @disdikdki.

Tahapan prapendaftaran ini wajib dilakukan siswa jika memang siswa ingin ikut SPMB DKI Jakarta 2025.

Meski demikian, hanya ada beberapa calon murid yang memang diwajibkan melakukan prapendaftaran SPMB 2025. Berikut daftarnya:

Kriteria murid yang ikut prapendaftaran SPMB Jakarta 2025

Kriteria murid yang wajib ikut prapendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Calon murid yang bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

2. Calon murid yang merupakan lulusan tahun sebelumnya paling lama 2 tahun yang tidak terdaftar di satuan pendidikan pada jenjang yang dituju, dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

3. Calon murid yang bersekolah di satuan pendidikan asing dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Jika sudah mengetahui kriteria calon murid yang wajib ikut prapendaftaran, sebaiknya simak juga tata cara melakukan prapendaftaran.

Berikut cara mengikuti prapendaftaran SMPB 2025 DKI Jakarta:

1. Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
SPMB 2025DKI JakartaJakarta UtaraJakarta Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved