Breaking News:

Arti Istilah Viral

Apa Arti Nusyuz? Istilah dalam Putusan Cerai Baim Wong & Paula Verhoeven, Ini Penjelasannya

Paula Verhoeven dinyatakan nusyuz dalam sidang putusan cerai dengan Baim Wong, apa artinya? Simak penjelasannya berikut ini!

|
Instagram @paula_verhoeven @baimwong
PAULA DICAP NUSYUZ - Paula Verhoeven dinyatakan nusyuz dalam sidang putusan cerai dengan Baim Wong, apa artinya? Simak penjelasannya berikut ini! 

TRIBUNTRENDS.COM - Belakangan, istilah nusyuz mencuat ke permukaan dan ramai diperbincangkan publik setelah sidang putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Dalam putusan tersebut, pengadilan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong, dengan alasan bahwa Paula Verhoeven dinyatakan melakukan nusyuz.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga diantara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ujar Suryana.

"Bahkan juga kalau bahasa ininya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri, nah itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti oleh karena itu maka dengan dinyatakan termohon sebagai iztri yang nusyuz," lanjutnya.

Baca juga: Terjawab Alasan Baim Wong Ceraikan Paula Verhoeven, Tak Cuma Selingkuh, PA Jaksel: Sering Bohong

PAULA VERHOEVEN SULIT BERTEMU ANAK,- Paula Verhoeven tuding Baim Wong mempersulit dirinya untuk bertemu dengan anaknya, langsung dibantah, anaknya yang tidak mau bertemu.
ARTI NUSYUZ -  Paula Verhoeven dinyatakan melakukan nusyuz, terbukti selingkuh dari Baim Wong. (Instagram @paulaverhoeven / YouTube)

Lantas, apa sebenarnya arti dari nusyuz? Apa saja hal yang bisa membuat seorang perempuan dianggap melakukan nusyuz? Berikut ulasan lengkapnya.

Nusyuz adalah istilah dalam hukum Islam yang digunakan untuk menggambarkan sikap durhaka dalam hubungan pernikahan, baik yang dilakukan oleh istri maupun suami.

Istilah ini merujuk pada tindakan atau perilaku yang tidak mencerminkan penghormatan dan tanggung jawab terhadap pasangan.

Meskipun lebih sering dikaitkan dengan perempuan, sebenarnya nusyuz bisa dilakukan oleh siapa saja—baik istri maupun suami.

Nusyuz dari pihak istri merujuk pada sikap tidak patuh terhadap suami, misalnya dengan mengabaikan kewajiban rumah tangga atau menolak hidup bersama tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, nusyuz suami terjadi ketika seorang suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri, seperti tidak memberikan nafkah, bersikap kasar, atau mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

Dikutip dari laman nu.or.id, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz dengan redaksi berikut:

ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر 

Artinya:

“Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami…

Nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar. 

  Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 239:

 ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها 

Artinya:

“Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah”.    

Lebih lanjut, dalam lanjutan teks di kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya, atau saat suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri, dan lainnya. 

  Lantas apakah berarti setiap akan keluar atau bepergian, seorang istri harus meminta izin lagi dan lagi kepada suaminya? Tidak juga. 

Izin dari suami ini bisa diberikan secara umum, artinya jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka itu bisa dianggap sebagai izin.  

 Tidak semua tindakan kasar yang dilakukan oleh istri dianggap sebagai nusyuz. 

Sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan teks kitab Fathul Qarib: وليس الشتم للزوج من النشوز، بل تستحق به التأديب من الزوج في الأصح، ولا يرفعها إلى القاضي 

Artinya: “Menurut pendapat yang lebih sahih, berkata kasar kepada suami bukan termasuk nusyuz, tetapi dia berhak (harus) diajari oleh suami jika melakukan hal tersebut. Jika hal ini terjadi, suami tidak perlu melapor pada qadli (hakim).”  

 Jika sudah terbukti bahwa istri melakukan nusyuz dengan cara keluar rumah atau bepergian semaunya tanpa seizin suami atau menolak ajakan suami untuk berhubungan, maka tindakan yang perlu dilakukan oleh suami, sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an, yakni:

 وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً 

Artinya:

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa: 34)  


Cara pertama ialah suami menasihati istrinya bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah haram dan bisa mengakibatkan terhentinya pemberian nafkah lahir. Jika masih nusyuz, maka langkah kedua ialah tidak memberikan nafkah batin kepadanya.

Langkah terakhir jika masih tetap nusyuz ialah dengan memukulnya, namun memukul di sini tidak boleh sembarangan, pukulan yang dilakukan hanyalah pukulan yang sifatnya ancaman belaka, dan tidak boleh melukai. 

Demikian penjelasannya,  Wallahualam bishawabi. (lis/berbagai sumber)

(Tribuntrends/ TribunSumsel.com /Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Baim WongPaula VerhoevenNusyuz
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved