Breaking News:

Info GTK 2025

Info GTK 2025: Fungsi Kode Angka dan Cara Verifikasi Data Rekening di Website Baru Info GTK

Berikut ini arti dan fungsi kode angka yang ada di Info GTK 2025, selain itu simak juga cara verifikasi data rekening di website terbaru Info GTK

Kolase Tribuntrends.com/info.gtk.dikdasmen.go.id/freepik
INFO GTK 2025 - Berikut ini arti dan fungsi kode angka yang ada di Info GTK 2025, selain itu simak juga cara verifikasi data rekening di website terbaru Info GTK 

Untuk memastikan kelancaran penyaluran TPG 2025, seluruh guru calon penerima tunjangan diharapkan segera melakukan Verifikasi Data Rekening.

Verifikasi Data Rekening dapat dilakukan melalui situs resmi Info GTK yaitu di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Saat melakukan Verifikasi Data Rekening, Anda akan melihat sejumlah kode berupa angka mulai dari 01 hingga 99.

Kode berupa angka mulai dari 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, hingga 19 itu adalah kode Validasi TPG.

Letak Validasi TPG ada di bagian bawah setelah bapak/ibu guru berhasil login ke Info GTK menggunakan username dan password.

Setiap kode Validasi TPG memiliki arti tersendiri berdasarkan angka yang muncul. Apa saja artinya?

Simak arti Kode Validasi TPG 2025 pada Info GTK dikutip dari akun Instagram @indratataethnic dan channel YouTube Bang Qowy:

Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier

Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya.

Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya. 

Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat

Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan.

Jika ini terjadi, guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.

Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025

Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.

Untuk mengatasi ini, guru dapat berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi guna memastikan penerbitan NRG. 

Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun

Jika seorang guru mendapatkan kode ini, berarti sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).

Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP

Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.

Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan

Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.

Kode 13: Menunggu Validasi Rekening

Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi.

Guru dapat mengecek rekening yang terdaftar di Info GTK dan berkoordinasi dengan bank terkait jika diperlukan.

Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan

Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.

Pastikan operator segera melakukan pengusulan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan.

Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen

Kode ini diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag). Dalam kasus ini, guru tidak lagi berhak menerima TPG dari Kemendikbud.

Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid

Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat.

Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen

Jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud, kode ini akan muncul. Dalam hal ini, guru harus memastikan data mereka diperbarui sesuai dengan institusi tempat mereka mengajar.

(TribunTrends.com/TribunKaltim/Disempurnakan dengan bantuan AI)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Info GTK 2025rekeningTunjangan Profesi Guru
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved