Breaking News:

Skandal Dokter Bandung

Fakta Priguna Anugerah, Dokter Unpad Perkosa Putri Pasien RSHS Bandung, Punya Kelainan Seksual

Priguna Anugerah Pratama diduga memiliki kecenderungan kelainan seksual yang membuatnya nekat melakukan pemerkosaan.

Editor: Amir M
KOMPAS TV
KASUS DOKTER UNPAD - Priguna Anugerah Pratama, dokter Unpad perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Pelaku ternyata memiliki perilaku seksual menyimpang. 

TRIBUNTRENDS.COM - Fakta baru dalam kasus dokter Unpad perkosa putri pasien RSHS Bandung mulai bermunculan.

Satu di antaranya adalah pelaku, Priguna Anugerah Pratama, diduga kuat memiliki kecenderungan kelainan seksual.

Seperti apa hasil pemeriksaan lengkapnya?

Polda Jawa Barat mengungkap motif di balik tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama. 

Priguna Anugerah Pratama menjadi tersangka pemerkosaan terhadap putri pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga memiliki kecenderungan kelainan seksual.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa Priguna Anugerah Pratama, diduga memiliki kelainan seksual.

Hal itulah yang disinyalir membuat Priguna nekat melakukan pemerkosaan.

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi selama beberapa hari terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan, memang ada kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ujar Surawan, dikutip dari Tribun Jabar.

Polda Jawa Barat kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami indikasi kelainan tersebut. Termasuk di antaranya dengan melibatkan para ahli dan psikolog

“Kami akan memperkuat temuan ini melalui pemeriksaan psikologi forensik, serta pendapat para ahli dan psikolog. Hal ini penting untuk menegaskan adanya kecenderungan kelainan perilaku seksual,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial FH.

Perbuatan tersebut terjadi saat Priguna tengah bertugas sebagai dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Priguna diketahui merupakan mahasiswa Program Spesialis Anestesi di Universitas Padjadjaran. 

Saat kejadian, ia sedang menjalani masa pendidikan profesinya di RSHS Bandung.

“Tersangka PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

Priguna lahir pada 14 Juli 1994 dan kini berusia 31 tahun. Ia bukan warga asli Bandung, melainkan berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Beliau berasal dari kota di luar Jawa, sesuai dengan data di KTP,” kata Hendra.

Selain itu, Priguna juga diketahui telah menikah dan memiliki seorang istri.

“Yang bersangkutan memang sudah berkeluarga, berdasarkan informasi yang kami terima,” tambahnya.

Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

Informasi tambahan, kasus rudapaksa ini dilaporkan ke Polda Jabar tanggal 8 Maret 18 Maret 2025 dengan nomor laporan polisi LPB/124/III/2025/ SPKT Polda Jabar.

Sedangkan lokasi kejadian berada di Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin, Bandung.

Kronolgi Kejadian

Senin (17/3/2025) menjadi hari paling mendebarkan bagi salah seorang perempuan yang tengah menunggu kabar hidup dan mati kerabatnya di salah satu ruangan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Sejak beberapa hari terakhir, kondisi kerabatnya itu memang terus menurun. Puncaknya, kesehatan pasien itu memburuk pada Senin malam.

Ketika berharap keajaiban itu muncul, yang datang justru Priguna Anugrah Pratama (31). Priguna adalah dokter yang saat itu berjaga di ruang IGD.

Priguna tercatat sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi. Lelaki asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu tengah menempuh PPDS di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. 

Priguna lantas menjelaskan kondisi pasien tengah kritis. Oleh karena itu, dibutuhkan segera donor darah untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Tak ingin buang waktu, korban bersedia menjadi donor. Hingga momen itu, tidak ada yang tahu skenario apa yang tengah dijalankan Priguna.

Priguna lantas mengajak korban menjalani crossmatch. Proses ini dilakukan untuk menemukan kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima.

Proses itu, kata Priguna, bakal dilakukan di Ruang 711 di lantai 7 Gedung MCHC. Gedung MCHC sejatinya bukan crossmatch.

Ruangan itu berfungsi untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak. Saat itu, sudah tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Sesampainya di ruangan itu, Priguna lalu meminta korban mengganti pakaian. Korban hanya boleh menggunakan pakaian operasi saja. 

Tanpa tahu proses crossmatch, lengan korban dipasang infus. Priguna lalu menyuntikkan cairan obat melalui selang infus.

Belakangan, obat itu adalah Midazolam. Dalam sekejap, korban hilang kesadaran. Tidak tanggung-tanggung, korban terlelap selama tiga jam. 

Saat itulah Priguna melakukan aksi bejatnya. Dia memerkosa korban.

Ulah itu diduga kuat sudah ia rencanakan sebelumnya. Buktinya, pelaku menggunakan kondom, yang telah disimpan di celananya, saat memerkosa. 

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban akhirnya sadar. Ia merasakan pusing di kepala. Tangan dan kemaluannya juga sakit.

Namun, tanpa merasa bersalah, Priguna seakan tak tahu apa-apa. Priguna bahkan mengantarkan korban kembali ke tempat pasien dirawat. 

Baca juga: Barang Bukti Kasus Dokter UNPAD Perkosa Putri Pasien di RSHS Bandung, Jarum hingga Alat Kontrasepsi

KASUS DOKTER UNPAD - Priguna Anugerah Pratama, dokter Unpad perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Pelaku ternyata memiliki perilaku seksual menyimpang.
KASUS DOKTER UNPAD - Priguna Anugerah Pratama, dokter Unpad perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. Pelaku ternyata memiliki perilaku seksual menyimpang. (Facebook/ Tribun Jabar)

RSHS Buka Suara

Dalam rilis resmi yang diterima, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual itu.

Disampaikan bahwa pelecehan seksual kepada keluarga pasien itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu diterima pada Rabu (9/4/2025).

Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). 

Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.

2. Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.

3. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.

Rektor Unpad Buka Suara

Rektor Unpad Profesor Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menyatakan, pihaknya tidak menoleransi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan mahasiswa PPDS anestesi berinisial PAP. Ia prihatin dengan terjadinya kasus ini. 

Arief menegaskan, Unpad segera melakukan tindak lanjut dalam bentuk pemutusan studi terhadap yang bersangkutan. Meskipun belum ada putusan pengadilan, yang bersangkutan sudah terindikasi dan terbukti melakukan tindak pidana.

”Sebagai lembaga pendidikan, kami sama sekali tidak akan memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh mahasiswa di tempat kerja, tempat praktik, maupun di lingkungan Unpad,” katanya. 

Pemerkosaan hingga pelecehan seksual kini kian rawan terjadi di ruang publik. Diperlukan upaya pengawasan yang ketat dalam pelayanan medis agar kasus yang menimpa korban tak terulang lagi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Priguna AnugerahRSHS BandungRumah Sakit Hasan SadikinUnpad
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved