Gaji PNS
Nasib Pensiunan PNS saat Prabowo Tunaikan Janjinya Naikkan Gaji PNS 16 Persen pada 2025: Ikut Naik?
Berikut ini penjelasan terkait nasib pensiunan PNS saat Presiden Prabowo Subianto menunaikan janjinya untuk menaikkan gaji PNS.
Editor: Dika Pradana
Nasib Pensiunan PNS saat Prabowo Tunaikan Janjinya Naikkan Gaji PNS 16 Persen pada 2025: Ikut Naik?
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini penjelasan terkait nasib pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS ketika Presiden Prabowo Subianto menunaikan janjinya untuk menaikkan gaji PNS semua golongan.
Pemerintah telah menyatakan bahwa gaji PNS akan naik pada 2025 sebesar 16 persen. Kenaikan gaji tersebut akan dirasakan pula oleh para pensiunan PNS.
Hal tersebut merupakan salah satu wujud realisasi janji Presiden Prabowo Subianto atas janjinya saat kampanye tahun lalu.
Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan jika kenaikan gaji sebesar 16 persen ini berlaku pula untuk para pensiunan PNS.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan para purnawirawan yang selama ini menjadi pilar penting dalam pelayanan publik Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan ini berlaku menyeluruh, tidak hanya untuk PNS aktif, tetapi juga untuk pensiunan PNS.
“Langkah ini adalah strategi untuk menjaga daya beli dan memberikan kehidupan yang lebih layak, termasuk bagi para pensiunan yang sangat bergantung pada pendapatan tetap,” jelas Sri Mulyani.
Mayoritas pensiunan PNS hanya mengandalkan gaji pensiun sebagai sumber utama pendapatan.
Dengan inflasi dan kenaikan biaya hidup, banyak pensiunan merasa penghasilannya makin tidak mencukupi.
Kenaikan ini memberi nafas baru dalam menopang kebutuhan dasar mereka di masa tua.

Kapan Kenaikan Berlaku?
Berlaku mulai tahun 2025, mengikuti siklus APBN yang baru.
Berlaku untuk semua golongan pensiunan
Meski gaji pokok naik, tunjangan dan insentif untuk ASN dan pensiunan masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah menyiapkan regulasi lanjutan agar kebijakan ini tetap sejalan secara fiskal tanpa membebani anggaran negara.
Para pensiunan diimbau untuk bersabar menanti peraturan teknis resmi dari instansi terkait.

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Gaji PNS Pensiunan Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Isu Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen di 2025, Segini Nominal Diterima Golongan 3c & 4a Saat Ini |
![]() |
---|
Daftar Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13 pada Juni 2025, Cek Ketentuannya: Kamu Termasuk? |
![]() |
---|
Nasib Pensiunan PNS saat Prabowo Tunaikan Janjinya Naikkan Gaji PNS 16 Persen pada 2025: Ikut Naik? |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS Golongan I-IV yang Cair Mei 2025: Benarkah Ada Kenaikan? Ini Pernyataan Sri Mulyani |
![]() |
---|