Breaking News:

Masa Hukuman Setya Novanto Berkurang Lagi, Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun dalam Kasus Korupsi E-KTP

Setya Novanto mendapatkan potongan masa hukuman pada hari raya Idul Fitri 2025 meski telah merugikan negara Rp2,3 Triliun dalam kasus Korupsi e-KTP.

|
Editor: Amir M
TRIBUNNEWS/HERUDIN
SETYA NOVANTO REMISI - Setya Novanto (tengah) saat masih berstatus Tersangka kasus korupsi E-KTP keluar dari Gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/12/2017). Setya Novanto kembali dapat remisi pada Idul Fitri 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - Terpidana kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto, kembali mendapatkan remisi.

Mantan Ketua DPR yang merugikan negara Rp2,3 Triliun itu mendapatkan potongan masa hukuman khusus pada hari raya Idul Fitri 2025.

Berikut ini detail remisi Setya Novanto selengkapnya.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, telah mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada hari raya Idul Fitri.

Selain Novanto, terdapat juga 287 narapidana korupsi yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang turut menerima remisi serupa.

Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam pada saat momen Idul Fitri.

Dikutip dari Kompas TV, total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, dengan 388 di antaranya adalah narapidana yang memeluk agama Islam.

Meskipun usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 narapidana, hanya 288 yang disetujui untuk menerima potongan hukuman.

Berapa Banyak Potongan Masa Hukuman yang Diterima?

Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengonfirmasi bahwa Setya Novanto menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini.

Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa lama potongan masa tahanan yang diterima oleh Novanto.

"Setya Novanto dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah," tuturnya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (31/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

Menurut Benny, dari total 288 penerima remisi, potongan yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari;
  • 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (setara satu bulan);
  • 17 narapidana mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan);
  • 2 narapidana mendapatkan potongan selama 60 hari (2 bulan).

Meskipun banyak narapidana yang menerima remisi, Benny memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima potongan hukuman.

Kapan Keluarga Dapat Mengunjungi Narapidana?

Selama periode Idul Fitri, Lapas Sukamiskin juga menyediakan masa kunjungan bebas antara 31 Maret hingga 2 April 2025.

Keluarga narapidana yang ingin berkunjung diimbau untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti membawa KTP, untuk bisa masuk ke lingkungan lapas.

"Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kami siapkan ada dua tempat, yaitu di hanggar dan juga di tempat kunjungan," tambahnya.

Sejak Kapan Setya Novanto Menerima Remisi? 

Setya Novanto bukan pertama kali menerima remisi pada hari raya Idul Fitri.

Berdasarkan catatan dari Kompas, mantan Ketua DPR ini telah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sejak 2023, sehingga total ia telah menerima remisi sebanyak tiga kali hingga tahun 2025.

Pada Idul Fitri tahun 2023 dan 2024, Novanto masing-masing menerima potongan masa hukuman sebanyak 30 hari atau satu bulan.

Sementara untuk Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima oleh Novanto.

Selain itu, dalam peringatan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Novanto juga mendapatkan potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.

Baca juga: Siasat 5 Tersangka Korupsi Bank BJB Rp222 Miliar yang Seret Nama Ridwan Kamil, Segera Dipanggil KPK

SETYA NOVANTO REMISI - Setya Novanto saat masih berstatus Tersangka kasus korupsi E-KTP keluar dari Gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/12/2017). Setya Novanto kembali dapat remisi Idul Fitri 2025.
SETYA NOVANTO REMISI - Setya Novanto saat masih berstatus Tersangka kasus Korupsi e-KTP keluar dari Gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (19/12/2017). Setya Novanto kembali dapat remisi pada Idul Fitri 2025. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Setya Novanto Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1 KUHP.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan korupsi KTP elektronik ini diduga sudah direncanakan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," kata Agus di Jakarta, Senin (17/7/2017).

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.

"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri," ucap Agus.

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoKPKKorupsi e-KTP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved