Breaking News:

ART Curi Emas

Nasib Solikha usai Curi Emas 10 Kg Milik Majikan di Lumajang, Sempat Sewa Dukun: Korban Mau Disantet

Beginilah nasib Solikha, Asisten Rumah Tangga atau ART yang nekat mencuri emas seberat 10 kg milik majikan di Lumajang, Jawa Timur.

Editor: Dika Pradana
Net via TribunWiki/TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
ART GONDOL EMAS,- Sindikat pencuri emas saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang. Para tersangka memperdayai majikannya dengan ilmu hitam untuk mendapat barang miliaran rupiah guna memperkaya diri. 

TRIBUNTRENDS.COM - Beginilah nasib Solikha, Asisten Rumah Tangga atau ART yang nekat mencuri emas seberat 10 kg milik majikan di Lumajang, Jawa Timur.

Setelah mencuri emas senilai Rp16 miliar, Solikha sempat menyewa dukun untuk menyantet dan menghabisi nyawa majikannya sendiri.

Kini, setelah ketiga pelaku ditangkap, mereka menghadapi jeratan hukum yang cukup berat. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Diketahui, kasus pencurian emas senilai Rp16 miliar yang melibatkan Solikha, seorang Asisten Rumah Tangga (ART), benar-benar mengguncang masyarakat.

Peristiwa yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur, ini membuka mata banyak orang tentang betapa besar dampak dari keserakahan, rasa takut, dan ketidakpuasan terhadap hasil yang diperoleh yang akhirnya mendorong seseorang untuk mengambil jalan pintas melalui tindakan kriminal.

Modus yang digunakan dalam kasus ini menunjukkan betapa cerdiknya para pelaku dalam merencanakan dan melaksanakan aksinya.

Namun, di balik kecerdikan tersebut, ada kisah gelap tentang keterlibatan emosional dan finansial yang akhirnya membawa mereka ke dalam pelukan hukum.

Modus Operandi yang Cerdik dan Berkelanjutan

ART GONDOL EMAS,- Rilis pencurian emas. Sindikat pencuri emas saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang. Para tersangka memperdayai majikannya dengan ilmu hitam untuk mendapat barang miliaran rupiah guna memperkaya diri.  Siasat Solikha, Asisten Rumah Tangga atau ART di Lumajang, Jawa Timur yang nekat menggondol emas milik majikan senilai Rp16 miliar.
ART GONDOL EMAS,- Rilis pencurian emas. Sindikat pencuri emas saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang. Para tersangka memperdayai majikannya dengan ilmu hitam untuk mendapat barang miliaran rupiah guna memperkaya diri. Siasat Solikha, Asisten Rumah Tangga atau ART di Lumajang, Jawa Timur yang nekat menggondol emas milik majikan senilai Rp16 miliar. ((KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA)

Solikha, bersama dua komplotannya, Khoirul Anam dan Sukarno Djayadiatma, berhasil mencuri emas batangan seberat 10 kilogram melalui cara yang terencana dan cukup rapi.

Penggunaan kunci duplikat untuk mengakses brankas dan lemari yang berisi emas milik majikan menunjukkan betapa berhati-hatinya mereka dalam merancang aksi tersebut.

Solikha yang memegang peran sebagai ART tentu saja memiliki akses lebih dalam rumah majikan yang membuatnya mampu melakukan aksi kejahatan ini tanpa kecurigaan.

Namun, meskipun aksi pertama mereka bisa dibilang berhasil, motif mereka tidak berhenti di situ.

Ada ketidakpuasan yang mendorong Solikha untuk terus melakukan pencurian, bahkan hingga mengajak komplotannya yang lain untuk bergabung. 

Kegiatan kriminal ini semakin berkembang dan mereka mulai melibatkan diri dalam transaksi yang lebih besar termasuk menjual emas ke toko emas dan menginvestasikan hasil penjualan dengan perjanjian bagi hasil. 

Solikha bahkan berani untuk melakukan tindakan lebih jauh, yaitu mencuri lebih banyak lagi emas setelah merasa hasil dari pencurian pertama masih belum cukup untuk memenuhi keinginannya.

ART GONDOL EMAS,- Sindikat pencuri emas saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang. Para tersangka memperdayai majikannya dengan ilmu hitam untuk mendapat barang miliaran rupiah guna memperkaya diri.
ART GONDOL EMAS,- Sindikat pencuri emas saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang. Para tersangka memperdayai majikannya dengan ilmu hitam untuk mendapat barang miliaran rupiah guna memperkaya diri. (Net via TribunWiki/TribunJatim.com/Erwin Wicaksono)

Pencurian yang dilakukan oleh Solikha dan kawan-kawan juga tidak terlepas dari faktor psikologis.

Rasa cemas dan ketakutan akan terungkapnya kejahatan mereka, ditambah dengan ketidakpuasan terhadap hasil pencurian pertama, mendorong mereka untuk melanjutkan aksinya. 

Rasa takut ini akhirnya memunculkan ide untuk meminta bantuan kepada Sukarno untuk mencari seorang dukun santet yang bisa menghilangkan nyawa majikan secara ghaib.

Hal ini menunjukkan betapa dalamnya rasa terdesak dan kekhawatiran mereka akan masa depan setelah pencurian ini terjadi. 

Solikha yang awalnya mungkin merasa bisa mengendalikan situasi, akhirnya terjerat lebih jauh dalam keputusasaannya untuk menutupi kejahatan mereka.

Namun, yang lebih ironis adalah kenyataan bahwa dukun santet yang mereka percayakan untuk "menyelesaikan masalah" tersebut justru gagal.

Upaya mereka untuk mencari jalan keluar melalui jalur mistis bukan hanya tidak berhasil, tetapi malah menambah beban mereka.

ART GONDOL EMAS,- Sindikat pencuri emas saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang. Para tersangka memperdayai majikannya dengan ilmu hitam untuk mendapat barang miliaran rupiah guna memperkaya diri.
ART GONDOL EMAS,- Sindikat pencuri emas saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang. Para tersangka memperdayai majikannya dengan ilmu hitam untuk mendapat barang miliaran rupiah guna memperkaya diri. (TribunJatim.com/Erwin Wicaksono)

Solikha, yang semakin terperangkap dalam rasa takut dan kebutuhan untuk membayar dukun, terus mencuri lebih banyak emas, yang pada akhirnya berujung pada penangkapan mereka.

Kasus ini juga memberikan gambaran yang cukup suram tentang potensi penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan majikan dan ART.

Solikha, yang memiliki akses langsung ke properti majikannya, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggerogoti harta majikannya dalam diam.

Kepercayaan yang diberikan oleh majikan ternyata menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Selain itu, keterlibatan beberapa orang dalam kejahatan ini menunjukkan betapa mudahnya kejahatan dapat berkembang jika ada banyak pihak yang terlibat dan jika komunikasi antara pelaku berjalan dengan lancar.

Para pelaku saling berbagi informasi dan keuntungan dari hasil pencurian, yang semakin mempersulit penegakan hukum di awal. 

Meskipun ada pihak yang tampaknya "tidak terkait langsung" dengan pencurian, seperti Sukarno yang mencarikan dukun santet, mereka ternyata turut berperan dalam memperburuk keadaan.

Kini, setelah ketiga pelaku ditangkap, mereka menghadapi jeratan hukum yang cukup berat.

Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

(TribunTrends.com/TribunJatim/Ani Susanti)

Tags:
ARTemasLumajangmajikandukunsantet
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved