Breaking News:

Lebaran 2025

Syarat dan Cara Dapatkan THR Ojol Lebaran 2025, Gojek, Maxim, Grab: Simak Jadwal & Nominalnya!

Syarat dan cara mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk Ojek Online atau Ojol mulai dari Gojek, Grab, hingga Maxim.

Editor: Dika Pradana
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG/Instagram @GrabId/Dok. Humas Maxim
THR OJOL 2025,- Syarat dan cara mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk Ojek Online atau Ojol mulai dari Gojek, Grab, hingga Maxim. (ILUSTRASI). 

Menaker menjelaskan bahwa, "Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan. Maka menurut kami itu tidak ada masalah."

Pihak Kemnaker juga memastikan bahwa pemberian THR tetap adil dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.

Penjelasan Grab

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa THR untuk sopir ojol, yang disebut Bantuan Hari Raya (BHR), diberikan sebagai dukungan tambahan di luar manfaat rutin yang diterima pekerja sektor ekonomi informal, termasuk mitra pengemudi platform digital (gig worker).

"Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," katanya.

Tirza juga menekankan bahwa BHR tidak sama dengan kebijakan tahunan THR untuk pekerja formal.

"BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Idul Fitri 2025." ucapnya.

Untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BHR, Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.

Berikut adalah beberapa syarat untuk mitra pengemudi Grab yang berhak mendapatkan THR dalam bentuk BHR:

Mitra Aktif: Pengemudi yang terdaftar dan aktif dalam menerima serta menyelesaikan order dalam periode tertentu.

Tingkat Penyelesaian Order: Mitra yang memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.

Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra yang tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.

Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Dengan mempertimbangkan kinerja tersebut, Grab memastikan pemberian bonus kinerja kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik.

"Jika BHR harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya," ungkap Tirza. "Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," tegasnya.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Tags:
lebaranTHRojolGojekGrab
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved