Breaking News:

Info GTK 2025

Info GTK 2025: Catat Jadwal Pencairan Tunjangan Guru, Langsung Masuk ke Rekening Pribadi

Berikut ini jadwal pecairan dana tunjangan guru untuk tahun 2025 yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi penerima

info.gtk.dikdasmen.go.id
INFO GTK 2025 - Berikut ini jadwal pecairan dana tunjangan guru untuk tahun 2025 yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi penerima 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini jadwal pecairan dana tunjangan guru untuk tahun 2025.

Dana ini akan ditransfer langsung ke rekening pribadi penerima. 

Selain itu, simak juga cara validasi rekening di laman Info GTK.

Baca juga: Info GTK 2025: Arti Kode dan Cara Validasi Rekening Tunjangan Profesi Guru Bagi Pendidik ASN

Presiden RI Prabowo Subianto telah meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN), Kamis (13/3/2025).

Nantinya, tunjangan guru akan langsung disalurkan oleh pemerintah pusat ke rekening guru tersebut.

Sebelumnya, tunjangan guru ditransfer melalui rekening pemerintah daerah (pemda).

"Pada siang hari ini, Kamis 13 Maret 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden RI, mendapat kehormatan meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru," kata Prabowo di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Hadir dalam acara ini jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, seperti Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menko PMK Pratikno, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dan Menag Nassarudin Umar.

Kemudian, Menkeu Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

INFO GTK 2025 -
INFO GTK 2025 - Berikut ini jadwal pecairan dana tunjangan guru untuk tahun 2025 yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi penerima (info.gtk.dikdasmen.go.id)

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) memastikan penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap dan paling cepat dilakukan pada 21 Maret 2025.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani mengimbau para guru agar segera memvalidasi data rekeningnya melalui laman Info GTK.

Cara validasi rekening di Info GTK penting

Verifikasi dan validasi ini penting dilakukan untuk memastikan penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

"Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman InfoGTK-nya.

Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat mengeklik pilihan ya atau tidak sehingga dapat terpantau.

Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," terang Dirjen Nunuk di Jakarta, Jumat (7/3/2025), dikutip dari rilis resminya, Rabu (12/3/2025).

Berdasarkan data yang diterima dari pemerintah daerah (Pemda), dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah masuk, 70 persen di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank.

Namun, masih ada sekitar 200.000 data rekening yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.

Dirjen Nunuk menekankan pentingnya peran Pemda dalam memastikan kelancaran proses penyaluran tunjangan.

Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah dengan menyampaikan data rekening guru kepada Ditjen GTKPG sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri.

Pemda juga diharapkan dapat membantu serta memfasilitasi guru-guru dalam memperbaiki data rekening yang belum sesuai.

Kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat proses penyaluran tunjangan guru, serta memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal dalam penerimaan tunjangan.

Tahapan validasi rekening di Info GTK

Dilansir dari akun Instagram Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), Rabu (12/3/2025), menjelaskan mengenai tahapan validasi rekening yang harus diperhatikan para guru.

Berikut informasi lengkapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

Tahap 1: Validasi kepemilikan rekening

Berikut langkah yang harus dilakukan: 

Guru memastikan data rekening yang tertera di aplikasi sudah benar. Guru melakukan konformasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban

Tekan tombol Konfirmasi Kepemilikan Rekening.

Pilihan konfirmasi:

  • Saat melakukan validasi, guru diberikan dua pilihan Konfirmasi (Ya) atau Tolak (Tidak).

Jika Guru Memilih "Ya"

  • Rekening milik guru tersebut 
  • Data rekening sudah benar
  • Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru
  • Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan. 

Jika guru memilih "Tidak"

  • Rekening bukan milik Guru tersebut.
  • Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera
  • Rekening tersebut sudah tidak aktif
  • Tidak ingin menerima pembayaran tunjagan profesi guru dengan rekening tersebut.

Bagi guru yang menolak atau ingin melakukan perubahan rekening, harap segera menghubungi operator SIMTUM di Dinas Pendidikan terkait.

Tahap 2: Validasi Rekening Gaji

Pada tahap ini, guru harus melakukan konfirmasi apakah rekening yang terdaftar benar-benar digunakan untuk menerima gaji dari pemerintah daerah.

Guru diberikan pilihan:

  • Ya, jika rekening tersebut digunakan untuk menerima gaji 
  • Tidak, jika rekening hanya digunakan untuk menerima tunjangan atau keperluan lainnya.

Guru menekankan tombol Konfirmasi Rekening Gaji

Setelah konfirmasi berhasil, tampilan akan berubah menjadi "Sudah Dikonfirmasi" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.

Tahap 3: Pernyataan Persetujuan

Guru harus menyatakan persetujuan bahwa rekening yang telah dikonfirmasi akan digunakan sebagai rekening resmi untuk menerima Tunjangan Profesi Guru

Guru mencentang kotak "Saya menyetujui..." yang menyatakan bahwa rekening tersebut adalah rekening resmi untuk pembayaran tunjangan.

Guru menekan tombol "Konfirmasi Penggunaan Rekening"

Setelah konfirmasi berhasil tampilan akan berubah menjadi "Sudah Konfirmasi dan Menyatakan Setuju" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.

Setelah konfirmasi tahap ini, data rekening gaji tidak dapat diubah kembali dalam sistem hingga periode penerbitan SKTP berikutnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait verifikasi data rekening, guru dapat mengakses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau menghubungi dinas pendidikan setempat.

Besaran Tunjangan Guru

Terkait besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.

Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu:

  • Tunjangan Profesi
  • Tunjangan Khusus
  • Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi

Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Guru PPPK

Sementara untuk guru berstatus PPPK juga diberikan satu kali gaji pokok. 

Hal ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

 Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan Khusus

Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. 

Dengan syarat tertentu, guru ASND atau guru ASN Daerah bisa mendapatkan tunjangan khusus sebesar tiga kali gaji.

Tambahan Penghasilan

Guru yang telah terdata di Dapodik bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus dicairkan per triwulan atau per tiga bulan.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

Sementara itu, bagi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta.

Maka, sebelum Lebaran, para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.

Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.

Demikian informasi jadwal pencairan tunjangan guru yang akan ditransfer ke rekening pribadi. Cara validasi rekening di info GTK.

(TribunTrends.com/TribunKaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Info GTK 2025tunjangan guruAparatur Sipil Negara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved