Breaking News:

Info GTK 2025

Info GTK 2025: Arti Kode dan Cara Validasi Rekening Tunjangan Profesi Guru Bagi Pendidik ASN

Berikut ini arti kode dan cara validasi rekening Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik berstatus ASN

info.gtk.dikdasmen.go.id
INFO GTK 2025 - Berikut ini arti kode dan cara validasi rekening Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik berstatus ASN 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini cara untuk memvalidasi rekening Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Diketahui, pemerintah bakal segera menyalurkan TPG 2025 ini untuk para tenaga pendidik bestatus ASN.

Selain itu, simak juga arti kode pada Info GTK 2025 ini.

Baca juga: PPG Daljab Kemenag 2025: Catat Contoh Tugas Mandiri Profesional, Modul Fikih Topik 1-8

Untuk memastikan kelancaran penyaluran TPG 2025, seluruh guru calon penerima tunjangan diharapkan segera melakukan Verifikasi Data Rekening.

Verifikasi Data Rekening dapat dilakukan melalui situs resmi Info GTK yaitu di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Saat melakukan Verifikasi Data Rekening, Anda akan melihat sejumlah kode berupa angka mulai dari 01 hingga 99.

Kode berupa angka mulai dari 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, hingga 19 itu adalah kode Validasi TPG.

Letak Validasi TPG ada di bagian bawah setelah bapak/ibu guru berhasil login ke Info GTK menggunakan username dan password.

Setiap kode Validasi TPG memiliki arti tersendiri berdasarkan angka yang muncul. Apa saja artinya?

Simak arti Kode Validasi TPG 2025 pada Info GTK dikutip dari akun Instagram @indratataethnic dan channel YouTube Bang Qowy:

Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier

Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya.

Akibatnya, data di Dapodik tidak terbaca, dan statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Solusinya, guru perlu memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya. 

Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat

Guru yang mendapatkan kode ini berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
Info GTK 2025Tunjangan Profesi GuruASN
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved