Ramadan 2025
Cair Hari Ini! Terungkap Besaran THR TNI 2025 & Tunjangan Setiap Golongan, Cek Rekening
Anggota TNI diminta untuk segera memeriksa rekening mereka, karena mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025, pemerintah telah mencairkan THR.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diminta untuk segera memeriksa rekening mereka, karena mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025, pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI.
THR TNI tahun 2025 ini setara dengan gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Untuk informasi lebih lanjut, gaji prajurit TNI dari Tamtama hingga perwira tinggi dan jenderal dapat dilihat dalam artikel berikut.
Pemerintah memastikan bahwa ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Menurut keterangan Presiden, terdapat sekitar 9,4 juta penerima THR yang akan mendapatkannya. Ia juga memaparkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh aparatur negara.
Baca juga: Deretan Kado Lebaran 2025 dari Presiden Prabowo untuk Rakyat: THR, Mudik Gratis, hingga Diskon Tol
Presiden menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik yang bekerja di pusat maupun di daerah.
Besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, skema yang sama diberlakukan, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi pensiunan, THR yang diberikan setara dengan uang pensiun bulanan.
Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa THR untuk aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran," kata Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.

Gaji prajurit TNI dari tamtama hingga jenderal
Gaji tentara atau prajurit TNI pada tahun 2025 ini sama seperti tahun 2024. Pada tahun 2024, gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen. Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
PP menyatakan kenaikan gaji TNI dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Berikut daftar lengkap nilai gaji TNI 2025:
Gaji TNI 2025 Golongan I: Tamtama TNI
- Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI 2025 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI 2025 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Gaji TNI 2025 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Baca juga: Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2025, 6 Kali Lipat Gaji Ketua DPR, Cair Hari Ini
Gaji TNI 2025 Golongan II: Bintara TNI
- Gaji TNI 2025 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji TNI 2025 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji TNI 2025 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI 2025 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2025 Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Gaji TNI 2025 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji TNI 2025 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji TNI 2025 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Gaji TNI 2025 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji TNI 2025 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji TNI 2025 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2025 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Gaji TNI 2025 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji TNI 2025 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji TNI 2025 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji TNI 2025 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan kinerja TNI AD
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.
Daftar tunjangan TNI AD:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan lain prajurit TNI AD
- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
***
(TribunTrends/Kontan)
8 Doa di Akhir Bulan Ramadan 2025 Sesuai Anjuran Rasulullah, Bisa Diamalkan pada Malam Takbiran |
![]() |
---|
Kapan Lebaran 2025? Ini Jadwal Versi Pemerintah & Muhammadiyah, Lengkap Link Streaming Sidang Isbat |
![]() |
---|
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025 serta Libur Sekolah yang Perlu Diketahui, Ini Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2025, Cocok untuk Caption Sosmed dan Kartu Ucapan Hampers |
![]() |
---|
THR Pensiunan 2025 Cair Hari Ini 17 Maret, Berapa Nominalnya? Segera Cek Rekening Masing-masing |
![]() |
---|