Breaking News:

Link Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025, Syarat, Nominal KIP, Jadwal: Cair Rp8 Juta

Simak syarat, nominal, link, dan cara pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025.

Editor: Dika Pradana
Surya.co.id
CARA DAFTAR KIP KULIAH,- Simak syarat, nominal, link, dan cara pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025. 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak syarat, nominal, link, dan cara pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025 yang dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk biaya kuliah.

Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025 membuka kesempatan bagi calon mahasiswa dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) untuk mendaftar pada program bantuan pendidikan ini.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dimulai pada Maret 2025, mengikuti jadwal seleksi yang sudah ditetapkan.

Pendaftaran jalur SNBT sendiri diperkirakan akan berlangsung pada 11-27 Maret 2025, meskipun situs resmi KIP Kuliah 2025 belum menampilkan jadwal pasti untuk jalur ini.

Walaupun demikian, calon mahasiswa sudah bisa memulai proses dengan mendaftarkan akun di platform pendaftaran yang disediakan.

Simaklah informasi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2025 berikut ini:

CARA DAFTAR KIP KULIAH,- Simak syarat, nominal, link, dan cara pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025.
CARA DAFTAR KIP KULIAH,- Simak syarat, nominal, link, dan cara pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025. (Kemdiktisaintek.go.id)

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Untuk mendaftar, calon mahasiswa KIP Kuliah 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan, baik dari segi pendidikan maupun kondisi ekonomi. Syarat utama yang diperlukan adalah:

-Lulusan SMA/SMK atau sederajat yang lulus pada 2025, 2024, atau 2023.

-Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada program studi yang terakreditasi nasional.

-Memiliki potensi akademik baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Bukti keterbatasan ekonomi dapat diberikan melalui dokumen resmi.

Beberapa dokumen yang bisa digunakan untuk membuktikan keterbatasan ekonomi meliputi:

-Program Bantuan Pendidikan Nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.

-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan lain-lain.

-Keluarga yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin sesuai dengan data nasional.

Halaman
123
Tags:
Kartu Indonesia PintarKIPkuliah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved