Apa Saja Hak Karyawan yang Di-PHK Imbas PT Sritex Tutup Permanen? Simak Penjelasannya!
Inilah hak karyawan Sritex yang terkena PHK imbas perusahaan pailit dan tutup permanen mulai 1 Maret 2025.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Keputusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini mengakibatkan dampak yang sangat signifikan.
Dengan tanggal 1 Maret 2025 sebagai tanggal resmi berhentinya seluruh operasional perusahaan, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah dimulai.
Sebanyak 10.669 karyawan kini terpaksa diPHK imbas dari penutupan PT Sritex. Tak hanya itu, sejumlah pedagang dan UMKM yang berlokasi di sekeliling Sritex juga terdampak. Keputusan ini semakin memperparah situasi para pekerja yang sebelumnya telah terikat dengan perusahaan selama bertahun-tahun.
Proses PHK yang Dimulai pada 1 Maret
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengonfirmasi bahwa meskipun karyawan akan resmi berhenti bekerja pada 1 Maret, mereka masih bekerja hingga 28 Februari 2025.
Kepala Disperinaker, Sumarno, menegaskan bahwa meskipun ada proses PHK yang telah dimulai, karyawan Sritex tetap menjalankan tugas mereka hingga akhir bulan Februari.
"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," ujar Sumarno, mengonfirmasi status karyawan yang terdampak.
Dengan PHK yang sudah jelas waktunya, proses administrasi terkait hak-hak pekerja juga mulai berjalan.
Selain surat pemutusan hubungan kerja, karyawan juga diminta untuk melengkapi persyaratan agar dapat mencairkan JHT (jaminan hari tua), yang merupakan salah satu hak yang harus diberikan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan
Pihak Disperinaker juga menegaskan bahwa hak-hak para karyawan terkait dengan jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon tetap terjamin, berkat pembayaran premi yang telah dilakukan perusahaan secara rutin.
Sumarno mengungkapkan, "Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman."
Perusahaan, meskipun sudah memasuki masa pailit, tetap bertanggung jawab dalam hal pembayaran premi yang menjadi kewajiban mereka.
"Selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib. Tinggal Februari yang belum didaftarkan," lanjutnya.
Hal ini menjadi kabar baik bagi ribuan karyawan yang mungkin terpengaruh oleh ketidakpastian masa depan mereka setelah diberhentikan, karena mereka masih memiliki akses ke jaminan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah Selanjutnya bagi Karyawan yang Terkena PHK
Widada, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, mengungkapkan bahwa karyawan saat ini sedang mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka juga sedang melengkapi berbagai dokumen untuk mempermudah proses pencairan JHT mereka.
"Jadi JHT supaya segera cair," kata Widada, mengonfirmasi bahwa pihaknya berusaha secepat mungkin untuk memastikan karyawan menerima hak mereka setelah pemutusan hubungan kerja.
Tentu saja, dengan adanya proses ini, meskipun perusahaan harus menghadapi keputusan pailit yang berat, para pekerja Sritex memiliki beberapa saluran untuk mendukung mereka di masa transisi.
Dengan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan prosedur administratif yang sedang dilakukan, harapannya para karyawan dapat segera meraih hak-hak mereka.
Pemerintah dan Pihak Terkait Memastikan Hak Pekerja
Disperinaker dan berbagai pihak terkait berkomitmen untuk terus memantau proses ini agar tidak ada hak-hak karyawan yang terabaikan.
Pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya bekerja keras untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar, agar karyawan yang terkena PHK dapat segera mengakses dana pensiun mereka serta jaminan lainnya yang telah dijanjikan.
Keputusan pailit Sritex tentu menjadi pukulan besar bagi ribuan karyawan dan keluarga mereka.
Namun, dengan adanya jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan perhatian dari pihak pemerintah, ada harapan agar transisi ini dapat berjalan lebih baik, meski masih akan ada tantangan besar ke depan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor industri tekstil yang sedang menghadapi masa sulit.
Penyebab Sritex Bangkrut
Inilah penyebab perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit hingga akhirnya harus tutup permanen mulai 1 Maret 2025.
Dalam hal ini, PT Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini ternyata memiliki utang menggunung yang ditaksir mencapai Rp29,8 triliun. Utang yang tak dapat dilunasi tersebut akhirnya membuat Sritex harus gulung tikar dan tak lagi beroperasi mulai Maret 2025.
Padahal sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT Sritex.
Masalah Keuangan dan Utang yang Membengkak
Sritex telah lama bergelut dengan masalah keuangan yang semakin parah, bahkan sebelum pandemi COVID-19.
Pada laporan keuangan September 2023, tercatat bahwa utang perusahaan mencapai Rp25 triliun.
Dalam upaya memenuhi kewajibannya kepada kreditur, termasuk PT Indo Bharta Rayon, Sritex sempat berusaha merestrukturisasi utang dan bahkan berjanji akan membayar utang berdasarkan putusan homologasi pada Januari 2022.
Namun, janji tersebut tidak dipenuhi, yang akhirnya memicu gugatan lebih lanjut dan berujung pada keputusan pailit.
Pada 30 Juni 2024, total utang jangka panjang dan pendek Sritex tercatat mencapai USD1,6 miliar, yang sebagian besar berasal dari pinjaman bank dan obligasi. Gagalnya pembayaran utang ini memperburuk citra dan stabilitas finansial Sritex yang sebelumnya merupakan produsen tekstil besar dengan kapasitas produksi 24 juta potong kain per tahun dan jangkauan pasar internasional.
Krisis Global dan Persaingan Ketat
Selain masalah keuangan internal, Sritex juga menghadapi dampak dari krisis global yang menyebabkan penurunan pendapatan yang signifikan.
Pandemi COVID-19 memukul industri tekstil, di samping persaingan yang semakin ketat dari negara-negara lain, khususnya China.
Sritex melaporkan adanya gangguan supply chain dan penurunan ekspor, yang disebabkan oleh kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina dan ketegangan Israel-Palestina, yang berimbas pada perubahan prioritas permintaan di pasar Eropa dan Amerika Serikat.
Selain itu, kebijakan harga yang tidak menguntungkan dari produk tekstil China turut memberi dampak besar bagi pasar lokal dan internasional.
Produk tekstil dari China yang dijual tanpa bea masuk antidumping serta tarif barrier menyebabkan terjadinya dumping harga, memaksa perusahaan-perusahaan tekstil Indonesia, termasuk Sritex, untuk berjuang mempertahankan harga jual yang kompetitif.
Namun, upaya tersebut tidak cukup untuk mengatasi dampak persaingan harga yang keras di pasar global.
Tantangan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Kreditur
Seiring dengan masalah keuangan yang menggunung, Sritex juga menghadapi gugatan dari kreditur lain sebelum akhirnya dinyatakan pailit.
Sebagai contoh, pada 2021, Sritex digugat oleh CV Prima Karya, yang juga merupakan kontraktor pabrik Sritex, dengan jumlah utang mencapai Rp5,5 miliar.
Meskipun Sritex sempat berjanji untuk tetap menjalankan operasionalnya dan mempertahankan keberlanjutan usaha, namun, kenyataan bahwa mereka gagal membayar utang membuat situasi semakin sulit dan akhirnya menyebabkan kebangkrutan.
Selain itu, PT Senang Kharisma Textil (SKT) yang merupakan anak perusahaan Sritex juga mengalami gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari bank dan supplier, memperburuk situasi keuangan keluarga besar Sritex.
(TribunTrends.com/Kompas.com/Diamanty)
Sumber: Kompas.com
| Jusuf Kalla Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Ngaku Rugi Waktu dan Uang, Dokter Tifa Curiga |
|
|---|
| Dukung Efisiensi Energi, DPRD Sukoharjo Matikan Lampu Lorong |
|
|---|
| Bali Darurat Sampah, Walikota Denpasar Buat Tim Respons Cepat & Larang Warga Bakar Sampah Sendiri |
|
|---|
| DPR Tak Tinggal Diam, BGN Terancam Dipanggil Terkait Skandal Motor Listrik MBG Triliunan Rupiah |
|
|---|
| Tak Cuma Motor Listrik, BGN Juga Anggarkan Rp 6,9 Miliar untuk Kaos Kaki, Dana Makan Paling Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/SRITEX-TUTUP-PERMANEN-Hak.jpg)