Daftar 7 Tersangka Korupsi PT Pertamina Patra Niaga Rp193,7 Triliun: Intip Masing-masing Perannya!
Inilah daftar lengkap tujuh tersangka dan perannya dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga yang telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Inilah daftar lengkap tujuh tersangka dan perannya dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga yang telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina selama periode 2018-2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti dokumen yang sah, tujuh tersangka tersebut terlibat dalam sejumlah praktik melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.
Daftar Tersangka dan Peran Mereka
-
Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Peran: Bersama SDS dan AP, RS melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang mengarah pada penurunan produksi kilang. Dia juga terlibat dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal serta melakukan "penyulapan" BBM Pertalite menjadi Pertamax (RON 92). Praktik ini melibatkan pembelian Pertalite dengan harga lebih rendah yang kemudian di-blending untuk menjadi Pertamax.
-
SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Peran: Bersama RS dan AP, SDS terlibat dalam pengondisian rapat untuk menurunkan produksi kilang, yang menyebabkan minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya, sehingga impor menjadi alternatif. Dia juga terlibat dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal.
-
AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Peran: AP berkolaborasi dengan RS dan SDS dalam pengondisian rapat optimalisasi hilir dan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara ilegal.
-
YF – Pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Peran: YF terlibat dalam mark-up kontrak pengiriman saat impor minyak mentah dan produk kilang, yang menguntungkan pihak tertentu dengan menaikkan harga.
-
MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Peran: MKAN mendapat keuntungan dari mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF, dengan fee yang harus dibayar negara sebesar 13-15 persen.
-
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Peran: Bersama GRJ, DW melakukan komunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi meskipun syarat belum terpenuhi. Mereka juga mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang.
-
GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Peran: GRJ, bersama DW, berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi meskipun syarat impor belum terpenuhi, serta mendapatkan persetujuan dari SDS dan RS untuk impor minyak mentah dan produk kilang.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mengharuskan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri.
Namun, penyidikan menemukan bahwa para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan menghambat penyerapan produksi minyak mentah dalam negeri.
Hal ini menyebabkan negara mengimpor minyak mentah dan produk kilang yang jauh lebih mahal daripada produksi dalam negeri.
Selain itu, dalam praktiknya, mereka melakukan pengondisian yang mengarah pada impor ilegal, dengan harga yang sangat tinggi.
Proses impor minyak mentah dan produk kilang ini melibatkan manipulasi kontrak pengiriman, di mana ada mark-up harga yang menguntungkan pihak tertentu.
Kerugian Negara
Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian besar. Kerugian tersebut berasal dari beberapa komponen, antara lain:
Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri.
Kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker.
Kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi BBM yang lebih tinggi karena harga yang lebih mahal akibat mark-up harga.
Diperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 193,7 triliun, meskipun angka ini masih merupakan perkiraan sementara.
Hingga kini Kejagung sedang menghitung jumlah kerugian yang lebih akurat dengan bantuan para ahli.
Penanganan Kasus
Kejagung menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini dan melakukan proses hukum secara transparan.
Para tersangka dihadapkan pada tuduhan serius terkait penggelapan keuangan negara dan manipulasi dalam sektor energi yang sangat vital bagi perekonomian Indonesia.
Dengan adanya kasus ini, Kejagung berharap dapat memperbaiki sistem pengelolaan energi Indonesia dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan, serta memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
(TribunTrends.com/Kompas.com/Alicia)
Sumber: Kompas.com
| DPRD Klaten Dorong Reformasi SOTK Disnaker, Beban Kerja Makin Kompleks |
|
|---|
| DPRD Klaten Kritik Perencanaan Anggaran OPD, Banyak Tak Terserap Maksimal |
|
|---|
| Dadan Hindayana Sebut Rata-rata IQ Warga Indonesia Hanya 78, Kepala BGN: Solusinya Ada di MBG |
|
|---|
| Pinkan Mambo Sebut Hubungannya dengan Michelle Ashley Memburuk, Sang Anak Singgung Nafkah Arya Khan |
|
|---|
| Mantan Karyawan Fuji Akui Gelapkan Dana Hingga Miliaran, Jalankan 'Gali Lubang Tutup Lubang' 2 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/TERSANGKA-KORUPSI-PERTAMINA.jpg)