Breaking News:

Pendidikan

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah 2025 Program Reguler dan Profesi, Dokter Maksimal 4 Semester

Berikut ini jangka waktu pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 untuk program reguler dan program profesi

TribunPontianak
KIP KULIAH 2025- Berikut ini jangka waktu pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 untuk program reguler dan program profesi 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini jangka waktu pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 untuk program reguler dan program profesi.

Adapun prioritas mahasiswa penerima KIP berdasarkan persyaratan ekonomi.

Diketahui, penetapan penerima baru dijadwalkan 1 Juli-31 Oktober 2025.

Baca juga: Manfaat KIP Kuliah 2025 Bagi Calon Mahasiswa, Bisa Mendapat hingga Rp 1,4 Per Bulan, Ini Syaratnya

Perlu diketahui, pendaftaran KIP Kuliah 2025 dapat dilakukan secara mandiri lewat website KIP Kuliah dan melalui perguruan tinggi.

Siswa yang memilih mendaftar melalui perguruan tinggi, pendaftaran KIP Kuliah 2025 dapat diusulkan saat siswa diterima dan melakukan registrasi di kampus tujuan.

Lantas, bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2025 secara mandiri?

Simak syarat dan tata cara daftar KIP Kuliah 2025  secara online bagi siswa yang memilih jalur SNBP 2025, merujuk YouTube Kemendiktisaintek.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

  1. Lulusan SMA, SMK atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024 dan 2023.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Prioritas Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2025 Berdasarkan Persyaratan Ekonomi

1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.

2. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.

3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.

4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus seleksi mandiri di PTS.

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.

6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.

7. Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

8. Yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pendidikanKIP Kuliah 2025dokter
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved