Selebrita
Dendam Kesumat Razman Nasution, Bakal Hadapi Hotman Paris hingga Liang Lahad: Saya Jihad Melawan Kau
Razman Arif Nasution tampaknya benar-benar memiliki dendam kesumat dengan Hotman Paris. Ia bahkan akan terus menghadapi Hotman Paris hingga akhirat.
Editor: Febriana Nur Insani
Namun, jika PN Jakut ingin tetap melanjutkan laporan kasus itu, Razman meminta agar semua pihak di ruang sidang ikut diperiksa.
"Kalau mau fair-fair-an yang ada di dalam ruangan itu, semua akan diperiksa," ucap Razman.
Diberitakan sebelumnya, Razman dan Firdaus dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung.
Hukum yang menjerat Razman dkk adalah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
3 Pasal Jerat Razman Arif Nasution Cs setelah Dipolisikan PN Jakut, Buntut Ricuh Sidang Hotman Paris
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya melaporkan Razman Arief Nasution cs ke polisi.
Pelaporkan tersebut menyangkut kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
Razman Arief Nasution cs dijerat dengan 3 pasal sekaligus, yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan kegaduhan di ruang sidang.
Ya, pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2/2025) hari ini.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Reaksi Razman Nasution saat Berita Acara Sumpah Advokatnya Dibekukan, Nekat Dampingi Vadel Badjideh
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan, laporan itu melanjutkan insiden keributan antara Razman dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
“Ya betul, jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors dan berjalannya sidang,” ucap Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Nasution dan kawan-kawan. Ya kita belum bisa menghitung ya jumlahnya (yang kami laporkan). Setidak-tidaknya lebih dari dua (yang kami laporkan),” lanjut Maryono.
Maryono mengatakan, Razman CS dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Sumber: Kompas.com
Pinkan Mambo Jualan Pisang Goreng Seharga Rp 5 Juta, Khusus Kalangan Atas, Raffi Nagita Pesan Terus |
![]() |
---|
Penyesalan Wina Natalia, Usai Bercerai dengan Anji Manji, Dulu Punya Karier Keren Kini Single Mom |
![]() |
---|
Detik-detik Uya Kuya Meninggalkan Rumah Sebelum Penjarahan, Tak Sempat Selamatkan Barang Berharga |
![]() |
---|
Diam Seribu Bahasa, Denny Cagur Akhirnya Posting Belasungkawa Korban Kerusuhan dan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Jualan Tumis Kangkung 150 Ribu, Pisang Goreng 185 Ribu, Begini Cara Pinkan Mambo Menentukan Harga |
![]() |
---|