Breaking News:

Selebrita

Deddy Corbuzier Tak Ambil Gaji Stafsus, Kemenhan Minta Buat Pernyataan Tertulis: Proses Administrasi

Jadi stafsus, Deddy Corbuzier janji tak ambil gaji, Kemenhan minta buat pernyataan tertulis, ternyata ada prosedurnya.

Editor: ninda iswara
Instagram @mastercorbuzier
GAJI DEDDY CORBUZIER - Potret Deddy Corbuzier yang diambil dari Instagram pada Selasa (11/2/2025). Deddy Corbuzier janji tak akan mengambil gajinya sebagai staf khusus Menteri Pertahanan 

TRIBUNTRENDS.COM - Deddy Corbuzier kini mengemban jabatan baru sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).

Menjadi pejabat negara, Deddy Corbuzier janji tak akan mengambil gajinya.

Terkait pernyataan Deddy Corbuzier tersebut, pihak Kementerian Pertahanan buka suara.

Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Frega Wenas mengatakan bahwa Deddy Corbuzier harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada Kemenhan bahwa tidak akan mengambil gaji sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).

Baca juga: Valentine, Deddy Corbuzier Kado Berlian untuk Karyawan Cewek, Harga Fantastis, Netizen Tanya Loker

Hal tersebut dikatakan Frega sebagai salah satu mekanisme awal untuk proses administrasi karena Deddy Corbuzier menyebut bahwa tidak akan mengambil gajinya sebagai Stafsus Menhan.

"Ya, jadi ketika menyatakan tidak menerima gaji, itu memang ada mekanisme di mana harus membuat pernyataan tertulis yang nantinya dilaporkan ke institusi. Kemudian, nanti akan diproses," kata Frega ditemui Kompas.com di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Frega menjelaskan bahwa pihaknya telah menganggarkan gaji untuk Deddy Corbuzier ketika resmi diangkat sebagai Stafsus Menhan.

Menurut dia, ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengangkatan Stafsus Kementerian maksimal berjumlah lima orang.

"Karena pengangkatan Stafsus ini bukan tiba-tiba, dan bukan baru saja. Tapi baru saat di awal Bapak Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjabat itu memang sudah direncanakan mengangkat staf khusus sesuai dengan Perpres nomor 140/2024, diatur bahwa kewenangan kementerian maksimal mengangkat lima orang Stafsus," ujar Frega.

Lebih lanjut, Frega mengungkapkan, semua hal terkait gaji stafsus bakal ditangani oleh bagian keuangan Kemenhan.

Selain menyatakan surat tertulis, Frega menyebut, Deddy juga diminta mengisi beberapa proses administrasi lainnya.

"Tapi ada proses mekanisme administrasi yang artinya memang harus diikuti termasuk juga salah satunya di situ ketentuannya kan, ketika menjabat sebagai pejabat eselon I dan II, ada proses-proses administrasi lain seperti misalnya mengisi LHKPN dan sebagainya," kata mantan Dandim Jakarta Utara ini.

Frega juga menegaskan bahwa jika ada anggaran negara yang tidak terpakai, maka memang harus dikembalikan.

Adapun gaji Stafsus Menhan termasuk dalam anggaran Kemenhan.

Baca juga: Dicibir, Janji Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan, Tak Ambil Gaji: Masyarakat Lebih Membutuhkan

PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Deddy Corbuzier dinilai ahli komunikasi hingga dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Deddy Corbuzier dinilai ahli komunikasi hingga dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) bidang Komunikasi Sosial dan Publik. (HO Kemhan | Instagram @dc.kemhan)

"Ya, jadi setahu saya ketika ada anggaran negara yang tidak terpakai, itu harus dikembalikan. Nah, untuk gaji Staf khusus ini kan masuk dalam kelompok belanja pegawai," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Deddy CorbuzierKemenhan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved