Breaking News:

Pendidikan

Cara Mengisi NJOP/Meter, Data Penting sebelum Daftar KIP kuliah 2025, Simak Syarat-syaratnya

Cara mengisi NJOP/Meter, data penting untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025, berikut syarat-syaratnya

kip-kuliah.kemdikbud.go.id
KIP KULIAH 2025 - Cara mengisi NJOP/Meter, data penting untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025, berikut syarat-syaratnya 

TRIBUNTRENDS.COM - Cermati! Begini cara mengisi NJOP/Meter untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.

NJOP/Meter menjadi salah satu data yang penting sebelum siswa melakukan pendaftaran KIP.

Seperti diketahui, NJOP/Meter merupakan Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi, data tersebut mencerminkan perkiraan harga properti berdasarkan luas dan lokasi pembangunan.

Baca juga: Jangan Terlambat! Pendaftaran SNBP 2025 Tinggal 1 Hari Lagi, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Nilai NJOP/Meter biasanya terdapat di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adapun letaknya tertera di bagian bawah setelah informasi nama pemilik dan alamat objek pajak.

Cara Mengisi NJOP/Meter KIP kuliah 2025

1. Kunjungi laman KIP Kuliah 2025 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Login menggunakan akun Anda

3. Pada dashboard utama, pilih menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah"

4. Pada formulir yang tersedia, cari kolom “NJOP/Meter” yang telah disediakan.

5. Masukkan nilai NJOP per meter sesuai dengan data yang ada di SPPT PBB

6. Cek kembali data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan, lalu klik "Simpan Rumah"

Syarat Daftar KIP Kuliah 2025

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.

4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  • kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
  • masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
  • mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Tags:
pendidikanNJOP/MeterKIP Kuliah 2025
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved