Hukum Merayakan Hari Valentine Bagi Umat Islam, Jelas Haram? Simak Penjelasan Lengkap Buya Yahya
Valentine atau hari kasih sayang biasanya diperingati setiap tanggal 14 Februari. Buya Yahya beber hukum merayakan Valentine bagi umat Islam.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Hari ini, 14 Februari diperingati sebagai Valentine atau hari kasih sayang.
Banyak pasangan yang merayakan Valentine dengan cara memberi ucapan, hadiah, hingga quality time bersama.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait Valentine?
Ulama Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau akrab disapa Buya Yahya pun sempat memberikan penjelasan, dilansir Serambinews.com dari buletin Risalah Al-Bahjah melalui laman buyayahya.org.
Buya Yahya terlebih dulu menjelaskan hakikat Hari Valentine.
Perlu diketahui, slogan yang diangkat dalam hari Valentine adalah cinta atau kasih sayang.
Cinta dan kasih sayang sesungguhnya dalam Islam sangat diajarkan asal tidak melanggar rambu-rambu syariat Islam ini.
Nah, terkait hari Valentine kata Buya Yahya, di balik slogan kasih sayang tersebut, seringkali mengundang kerancuan atau kesalahpahaman hingga banyak dari kaum muslimin yang tergesa-gesa menerima bahkan mengokohkan, membela dan ikut memeriahkannya.
"Padahal kalau kita cermati dengan seksama dan kita renungi permasalahannya, maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya," kata Buya Yahya.
Lanjut Buya, dikatakan oleh para ulama “Alhukmu Ala Syaiin Far'un An Tasowwurihi” artinya menghukum sesuatu itu harus terlebih dahulu mengetahui terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan dihukumi.
Maksudnya "Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukum agar tidak salah"
Gambaran sederhananya, kata Buya, seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan tahu dua hal.
Pertama, tahu hakikat halal dan haram.
Baca juga: Contoh Ucapan Hari Valentine dalam Bahasa Inggris, Romantis & Tidak Cringe, Kirim untuk Pasanganmu!
Halal adalah sesuatu yang direstui atau diperbolehkan oleh Allah SWT.
Sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan mengundang murkaNya.
Sumber: Serambi Indonesia
| Deretan Sepatu Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Beli Pakai Uang Hasil Memeras, Harga Rp20 Jutaan |
|
|---|
| Libur Lebaran 2026 di Solo, Dari Safari Satwa hingga Romansa Kuliner Malam yang Harus Dikunjungi |
|
|---|
| Sate Buntel Solo, Menelusuri Jejak Kuliner Ikonik untuk Mudik Lebaran 2026 yang Wajib Dikunjungi |
|
|---|
| Filosofi Janur dan Maaf dalam Tradisi Lebaran Ketupat, Warisan Wali Songo yang Tak Lekang Zaman |
|
|---|
| Berburu Buah Tangan di Kota Bengawan, 5 Oleh-oleh Khas Solo yang Wajib Masuk Daftar Belanja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Penjelasan-lengkap-dari-Buya-Yahya-mengenai-hukum-merayakan-Hari-Valentine-bagi-umat-Islam.jpg)